Mudik gratis/ilustrasi. (Foto: nusantara.kemenhub.go.id)
JRMEDIA.ID — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah membuka Program Mudik Lebaran Gratis 2025. Ini fasilitas yang diberikan untuk masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman.
Bagi masyarakat yang berminat, pendaftaran sudah mulai dibuka sejak 10 Maret hingga 23 Maret 2025. Selama periode itu, pendaftaran akan dibuka melalui laman resmi Nusantara Kemenhub setiap pukul 08.00 WIB sampai kuota harian terpenuhi.
Kemenhub telah menyiapkan 520 bus dengan 21.536 kuota pada program mudik gratis moda darat ini. Selanjutnya, juga tersedia 10 unit truk untuk pengangkutan 300 unit sepeda motor. Selain itu tersedia moda laut dan perkeretaapian.
Program Mudik Lebaran Gratis Kemenhub 2025, menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga keamanan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan masyarakat dalam perjalanan selama arus mudik dan balik.
Program mudik gratis moda darat mencakup 31 kota tujuan, sembilan kota arus balik, dan lima kota arus mudik balik dengan sepeda motor.
- Cara daftar mudik Lebaran Gratis Kemenhub 2025
Pendaftaran program mudik gratis Kemenhub Lebaran 2025 dilakukan secara online melalui situs resmi yang telah disediakan oleh Kemenhub.
Sebelum itu, pastikan sudah memenuhi seluruh persyaratan di atas. Berikut tata cara pendaftarannya yang dapat diikuti:
Buka laman https://nusantara.kemenhub.go.id/
Klik menu "Daftar Mudik Gratis"
Pilih "Mudik Gratis Angkutan Jalan"
Pilih penyelenggara "Ditjen Perhubungan Darat"
Selanjutnya, klik "Daftar"
Calon peserta akan diarahkan di halaman MitraDarat
Setelah itu, masuk ke aplikasi MitraDarat lalu klik menu "Mudik Gratis"
Pilih titik keberangkatan, tujuan mudik, tanggal keberangkatan, dan lain-lain
Jika sudah, calon peserta akan mendapatkan e-ticket atau kode booking hasil pendaftaran
Calon peserta wajib melakukan registrasi ulang atau validasi di Posko Registrasi
Setelah melakukan pendaftaran tersebut, para calon penumpang dapat melakukan registrasi ulang atau validasi pada hari Senin-Minggu pukul 08.00-16.00. Lokasi posko berada di wilayah berikut ini.
Kantor Kemenhub, Jakarta
GOR Bulungan Blok M, Jakarta
Terminal Jatijajar, Depok
Terminal Kayuringin, Bekasi
Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan
Kantor Dishub Kota Tangerang.
- Kota tujuan mudik
Sumatera: Palembang, Lampung, Bengkulu, Padang
Jawa Barat: Garut, Tasikmalaya, Cirebon
Jawa Tengah – DIY: Solo, Tegal, Pekalongan, Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Purwokerto, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari, Sragen dan Yogyakarta
Jawa Timur: Madiun, Surabaya, Tuban, Malang, Tulungagung
- Kota asal arus balik mudik
Palembang, Cirebon, Semarang, Solo, Purwokerto, Wonogiri, Yogyakarta, Madiun, Surabaya.
- Kota arus mudik balik sepeda motor
Semarang, Solo, Yogyakarta, Wonogiri, Purwokerto
- Syarat dan ketentuan pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Lebaran 2025
- Pendaftaran untuk penumpang Pendaftaran hanya secara online.
Satu akun peserta dapat mendaftarkan maksimal tiga anggota keluarga, dengan total empat peserta dalam satu akun.
Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK).
Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik dan satu terminal keberangkatan.
Peserta hanya diberikan waktu H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap hangus dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblok oleh sistem).
Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik.
Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan. - Pendaftaran untuk sepeda motor Pendaftaran hanya secara online.
Peserta dapat mendaftarkan sepeda motor, bila sudah terdaftar sebagai penumpang mudik dan kota tujuan peserta terdapat kuota mudik sepeda motor.
Peserta yang telah terdaftar mudik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan pada saat menyerahkan sepeda motor sesuai dengan tanggal dan jam yang telah ditentukan.
Peserta wajib menunjukkan tiket penyerahan sepeda motor dan surat-surat kendaraan pada saat mengambil sepeda motor di kota tujuan. - Pendaftaran untuk penumpang arus balik Peserta yang mengikuti arus mudik merupakan peserta yang sudah terdaftar pada arus mudik.
Peserta wajib membawa kelengkapan data diri pada saat registrasi ulang.
Bagi peserta yang balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan.
Peserta melakukan registrasi ulang mulai H-2 sebelum tanggal keberangkatan.
Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik.
Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum keberangkatan.
(ant/dkd)
Komentar