JRMEDIA.ID — Pemblokiran sebanyak 28.000 rekening bank pasif atau dormant yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilakukan sebagai salah satu bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara data ribuan rekening pasif itu diambil dari pihak perbankan. “Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya,” ujar Ivan di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Ivan menjelaskan bahwa dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu. Ia mengatakan bahwa pemblokiran sementara rekening pasif juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ivan.
Menurut Ivan, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. Misalnya, dipakai untuk deposit judi online (judol) atau daring, tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.
Selain itu, Kepala PPATK mengatakan bahwa penghentian sementara 28.000 rekening bertujuan memberikan pengetahuan kepada nasabah terkait status pasif rekening dan menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Di sisi lain, Ivan mengatakan bahwa masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara dapat mengajukan reaktivasi di bank. “Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” ujar dia.
Alternatif lain, kata Ivan, masyarakat dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
Ivan menyampaikan pernyataan tersebut usai sejumlah warganet mengeluhkan rekening banknya diblokir atas perintah PPATK. Salah satunya adalah pendiri Kaskus Andrew Darwis yang menyampaikannya melalui akun media sosial X, @adarwis.
Ivan pun kembali mengatakan, terdapat tiga langkah yang juga dapat ditempuh oleh masyarakat secara mandiri untuk mencegah penyalahgunaan rekening.
“Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau (tidak) aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal,” ujar Ivan.
PPATK mengimbau nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang mmasing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Berikut beberapa langkah yang bisa ditempuh nasabah. Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal.
(ant/dkd)
Komentar