News
Beranda » Berita » Viral Video Pengemudi Didenda Rp 800 Ribu Gara-Gara Pinjam Kartu e-Toll Saat Saldo Kurang, Kok Bisa?

Viral Video Pengemudi Didenda Rp 800 Ribu Gara-Gara Pinjam Kartu e-Toll Saat Saldo Kurang, Kok Bisa?

Sebuah video viral di media sosial (medsos) menunjukkan seorang pengemudi yang dikenakan denda sebesar Rp 800 ribu akibat penggunaan kartu tol yang tidak sesuai saat memasuki dan keluar dari gerbang tol. (Foto: Instagram)

JRMEDIA.ID — Sebuah video viral di media sosial (medsos) menunjukkan seorang pengemudi yang dikenakan denda sebesar Rp 800 ribu akibat penggunaan kartu tol yang tidak sesuai saat memasuki dan keluar dari gerbang tol. Menurut informasi dari akun Instagram @majeliskopi08 pada Senin (10/3/2025), pengemudi tersebut melakukan perjalanan dari ruas tol Mojokerto menuju Madiun.

Dalam perjalanan, ketika memasuki pintu Tol Mojokerto Mlirip, pengemudi tersebut mengalami masalah karena saldo e-Toll yang dimilikinya tidak mencukupi. Untuk mengatasi masalah ini, ia meminjam kartu e-Toll milik temannya yang sebelumnya telah digunakan untuk kendaraan lain. Namun, saat tiba di pintu keluar Tol Madiun, pengemudi itu harus menghadapi denda sebesar Rp 800 ribu karena menggunakan kartu e-Toll yang bukan miliknya.

Video itu juga memperlihatkan petugas tol yang menjelaskan peraturan mengenai denda bagi pengendara yang tepergok menggunakan kartu tol yang berbeda saat masuk dan keluar tol.

Asisten Vice President Marketing Communication and Sustainability Management PT Jasa Marga Transjawa Tol, Sony Saputra, seperti dilansir dari Kompas, Selasa (11/3/2025) menyatakan, keluar dari tol dengan kartu yang berbeda merupakan pelanggaran.

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon: Saatnya Indonesia Jadi Pemain Utama di Industri Film Global

Mengacu pada Pasal 86 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengguna jalan tol yang melanggar aturan ini dapat dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol dengan sistem tertutup.

Pelanggaran ini terjadi ketika pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar saat membayar. Maka dari itu, meminjam atau menggunakan kartu tol yang berbeda saat masuk dan keluar tol jelas merupakan tindakan yang melanggar.

Apabila saldo kartu tol tidak mencukupi, pengemudi disarankan untuk mencari lokasi pengisian saldo di rest area terdekat sebelum mencapai pintu keluar.

Namun, jika pengemudi sudah berada di gerbang tol, mereka dapat menekan tombol bantuan di gardu tol untuk meminta pertolongan dari petugas, atau melakukan top-up saldo melalui m-banking atau platform e-commerce yang sesuai dengan jenis e-Toll yang digunakan.

(kmp/end)

Mahasiswa Indonesia di Jepang Ini Kehilangan Hak Kelulusan Diduga karena Kelalaian Pihak Kampus

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
× (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});