News
Beranda » Berita » Tak Perlu Ribet Lagi, 80 Negara Ini Bebaskan Visa untuk Pengunjung Asal Indonesia

Tak Perlu Ribet Lagi, 80 Negara Ini Bebaskan Visa untuk Pengunjung Asal Indonesia

Visa Indonesia/ilustrasi. (Foto: Pixabay)

JAKARTA — Kabar baik bagi warga Indonesia yang ingin atau biasa bepergian ke luar negeri. Pada tahun 2025 ini, paspor Republik Indonesia (RI) bisa digunakan warga negara Indonesia (WNI) untuk mengakses ke 80 negara dengan bebas visa.

Visa adalah dokumen persetujuan kedatangan warga negara asing (WNA) ke suatu negara yang diberikan kedutaan besar dari negara tujuan. Tentu, hal ini bisa jadi kesempatan bagi para pelancong untuk menjelajahi destinasi internasional tanpa harus repot mengurus visa terlebih dahulu.

Melansir dari situs Visa Index, Kamis (30/01/2025), pemilik paspor Indonesia bisa bebas visa ke 80 negara di seluruh dunia sejak Januari 2025 ini. Berikut daftar negara bebas visa untuk Indonesia pada tahun 2025 berdasarkan jenis visanya:

Bebas Visa (Visa Free)

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H pada 1 Maret, Lebaran 31 Maret 2025

Pemegang paspor Indonesia bisa bebas pergi tanpa visa ke 46 negara berikut ini:

  1. Albania
  2. Angola
  3. Barbados
  4. Belarus
  5. Bermuda
  6. Brasil
  7. Brunei Darussalam
  8. Chile
  9. Dominika
  10. Ecuador
  11. Fiji
  12. Philipina
  13. Gambia
  14. Guyana
  15. Haiti
  16. Hong Kong
  17. Iran
  18. Jepang
  19. Kamboja
  20. Kazakhstan
  21. Cook Islands
  22. Kiribati
  23. Kolombia
  24. Laos
  25. Macau
  26. Malaysia
  27. Mali
  28. Moroko
  29. Micronesia
  30. Myanmar
  31. Namibia
  32. Peru
  33. Rwanda
  34. Saint Kitts and Nevis
  35. Serbia
  36. Singapura
  37. St. Vincent and the Grenadines
  38. Suriname
  39. Tajikistan
  40. Thailand
  41. Timor Leste
  42. Tunisia
  43. Turki
  44. Uzbekistan
  45. Venezuela
  46. Vietnam.

Visa on Arrival (VoA)

Pemegang paspor Indonesia yang memenuhi syarat, biasanya akan mendapat visa ini saat di bandara atau titik penyeberangan perbatasan ketika kedatangan di negara tujuan.

WNI bisa mendapatkan visa saat kedatangan di 32 negara berikut:

31 Maret 2025, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2024, Ini Link dan Cara Melaporkannya

  1. Armenia
  2. Azerbaijan
  3. Bangladesh
  4. Bolivia
  5. Burundi
  6. Etiopia
  7. Guinea-Bissau
  8. Jibuti
  9. Kepulauan Marshall
  10. Kirgistan
  11. Komoro
  12. Madagaskar
  13. Maladewa
  14. Malawi
  15. Mauritania
  16. Mauritius
  17. Mozambik
  18. Nepal
  19. Nikaragua
  20. Niue
  21. Oman
  22. Palau
  23. Qatar
  24. Samoa
  25. Seychelles
  26. Sierra Leone
  27. Sri Lanka
  28. Tanjung Verde
  29. Tanzania
  30. Tuvalu
  31. Yordania
  32. Zimbabwe.

Electronic Travel Authorization (eTA)

Berkas eTA merupakan dokumen perjalanan digital yang dibutuhkan turis yang bebas visa untuk negara tertentu. Ini bisa diperoleh secara online sebelum melakukan perjalanan.

WNI bisa memperoleh Otoritas Perjalanan Elektronik (eTA) sebelum ke 2 negara berikut:

  1. Pakistan
  2. Kenya.

Setelah Sandang Pangkat Kolonel Tituler TNI AD, Deddy Corbuzier Diangkat Jadi Staf Khusus Menhan RI

(gebrak.id/dmr)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *