JRMEDIA.ID — Sidang kedua Gugatan Ibu Kota Republik Indonesia (RI) berlangsung pada Kamis (23/10/2025) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Penggugat Syakur Ali Mahdi, warga Kota Malang Jawa Timur, terlihat penuh percaya diri hadir di pengadilan dengan tuntutan kerugian Rp 5.000 triliun atas gugatannya itu.
Sementara pihak tergugat Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, diwakili dua orang pembawa surat tugas dari Kantor Kementerian Sekretariat Negara.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani SH MH, meminta para pihak untuk merundingkan kelengkapan berkas perkara pada sidang kedua tersebut.
“Silakan para pihak memeriksa berkas masing-masing. Ini tergugat membawa surat tugas apakah pihak penggugat mau menunggu surat kuasa terlebih dahulu?” kata Kadek Susantiani meminta keputusan penggugat.
Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Organisasi Advokat Super Indonesia, Panardan SH, menjawab agar sidang ditunda hingga berkas masing-masing lengkap. Penggugat diwakili Organisasi Advokat Super Indonesia yang terdiri dari Advokat M Taufik Budiman SH, Agus Salim SH, Panardan SH, Dr M Ali Syaifudin SH, dan Dr Dodi Rusmana SH.
Terkait Kuasa Hukum Tergugat yang berkasnya diminta untuk dilengkapi, lebih lanjut dijelaskan Advokat Agus Salim bahwa pihak penggugat meminta agar legal standing para pihak menjadi jelas dan terang.
“Kita minta agar tergugat, dalam hal ini Presiden RI menunjuk kuasa hukum agar proses persidangan berjalan lebih lancar dan tertib,” jelas Agus Salim.
Agus Salim menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 1792 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa dalam praktiknya Presiden RI dapat diwakili oleh tim kuasa hukum dengan surat kuasa. “Bukan surat tugas. Kuasa hukum yang ditunjuk secara resmi dengan surat kuasa yang sah,” tegas dia.
Sidang akhirnya ditunda hingga 10 November 2025 di Ruang Sidang Ali Said PN Jakpus.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dituntut bersikap tegas soal Ibu Kota Negara. Dalam gugatan yang terdaftar pada PN Jakarta Pusat itu, Presiden RI diminta membayar ganti rugi senilai Rp 5.000 triliun.
Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara : 663/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang pertama yang semula digelar pada Selasa 14 Oktober 2025 di PN Jakpus, batal terlaksana karena pihak tergugat tidak hadir. Sidang ditunda hingga Kamis 23 Oktober 2025.
Panardan SH menjelaskan bahwa klien mereka menggugat Presiden RI untuk bersikap tegas dan jelas atas status DKI Jakarta dan IKN.
Sementara itu juru bicara Super Indonesia, Muhammad F Hafiz, mengatakan hingga menjelang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kedudukan DKI Jakarta maupun IKN sebagai ibu kota negara RI, tetap simpang siur.
“Lebih-lebih di antara keduanya (IKN dan DKI Jakarta), kini dioperasikan ke dalam konsep twin cities,” kata Hafiz di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Lebih lanjut Hafiz menyatakan, secara de facto, DKI Jakarta masih tetap sebagai Ibu Kota Negara RI sejak 17 Agustus 1945. Sempat terjadi pemindahan ibu kota pada 1946, namun secara de facto kembali lagi sebagai Ibu Kota RI pada 1949.
Pada 28 Agustus 1961 Kota Jakarta secara de jure ditetapkan sebagai Daerah Khusus Ibu Kota berdasarkan UU No 10 Tahun 1964. Walaupun saat ini UU No 2/2024 Mengenai DKJ telah ditetapkan pada 25 April 2024, akan tetapi belum diberlakukan.
Demikian pula dengan status IKN yang juga belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara RI sepanjang keputusan presiden (keppres) mengenai Kedudukan Ibu Kota Negara belum diterbitkan.
Pasal 4 ayat (1) huruf a UU IKN menegaskan bahwa pembentukan IKN tidak serta merta mengalihkan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara ke IKN. Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap di Provinsi DKI Jakarta sampai dikeluarkannya keppres tentang penetapan pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN.
(***)




Komentar