Penerimaan Siswa Baru pada 2025 Diganti dari PPDB Menjadi SPMB, Apa Saja Perbedaannya?

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu’ti . (Foto: Kemendikdasmen)
JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu’ti menyatakan, ada empat jalur penerimaan siswa baru yang terdapat pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem tersebut akan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2025 ini.
“Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Menteri Mu’ti menyampaikan hal ini untuk meluruskan pemahaman yang selama ini dinilai kurang tepat, sebab terdapat banyak masyarakat yang mengira bahwa penerimaan murid baru hanya melalui sistem zonasi.
Menteri Mu’ti memaparkan, sistem domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi. Namun nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasinya yang bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid.
Menteri Mu’ti menyebutkan upaya peningkatan transparansi data juga dilakukan dengan keterbukaan peringkat dan akreditasi sekolah-sekolah negeri di berbagai daerah di Indonesia. Ia menyebutkan langkah ini juga telah disetujui oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk selanjutnya bisa segera diimplementasikan.
Maka dari itu, lanjut Menteri Mu’ti, Kemendikdasmen menggandeng sejumlah kementerian/lembaga dalam rangka menyukseskan upaya ini di seluruh Indonesia.
“Kalau ada pendapat SPMB masih seperti dulu, saya kira tidak sepenuhnya sama. Karena sudah diganti namanya dan ada hal-hal yang baru,” jelas Sekum PP Muhammadiyah itu. “Harapannya supaya multitafsir dari pelaksanaan aturan yang selama ini masih terjadi dapat kita minimalkan, termasuk nanti juga menjadi bagian dari bagaimana sistem ini dapat berjalan dengan baik.”
Perbedaan 4 Jalur Penerimaan PPDB dan SPMB
- Zonasi Menjadi Domisili
Pemerintah resmi mengganti jalur sistem zonasi pada PPDB dengan jalur domisili pada SPMB 2025. Ke depan, domisili akan berbasis jarak antara tempat tinggal murid ke sekolah.
Detail terkait jalur ini tertuang dalam peraturan menteri. Namun sampai berita ini tayang, peraturan tersebut belum bisa diakses publik.
- Pembaruan Jalur Prestasi
Syarat khusus pada jalur ini berkaitan dengan prestasi akademik dan nonakademik. Sebelumnya, prestasi nonakademik secara umum hanya memuat 2 kriteria yakni olahraga dan seni.
Di SPMB 2025, akan ada kriteria baru prestasi nonakademik. Kriteria ini dinamakan sebagai jalur kepemimpinan. Misalnya bagi calon siswa yang aktif dalam pengurus OSIS, pengurus pramuka, atau yang lain-lain.
- Penambahan Persentase Kuota Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi masih diberikan untuk 2 kelompok utama yakni penyandang disabilitas dan bagi anak dari keluarga yang kurang mampu. Kendati demikian, pembaruan terjadi pada penambahan persentase kuota penerimaannya.
- Jalur Mutasi
Jalur mutasi akan berkaitan dengan jalur perpindahan tugas orang tua. Termasuk bagi kuota guru yang mengajar di sekolah.
Seluruh penjelasan lengkap terkait jalur penerimaan ini akan hadir dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025. Namun, saat ini peraturan itu belum bisa diakses publik.
(ant/end)