News
Beranda » Berita » Pembelajaran Siswa pada Ramadhan 2025, Begini Isi Surat Edaran Bersama 3 Menteri

Pembelajaran Siswa pada Ramadhan 2025, Begini Isi Surat Edaran Bersama 3 Menteri

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu`ti. (Foto: Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikdasmen)

JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu`ti menyatakan, pada Bulan Suci Ramadhan umat Islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya seperti tadarus Alquran, salat tarawih, bersedekah, dan kajian agama. Oleh karena itu, pemerintah menilai penting untuk tetap dilaksanakan pembelajaran dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran.

Menyikapi situasi tersebut, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Senin (20/1/2025).

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

“Dalam SEB tersebut mengatur pembelajaran siswa di bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Selasa (21/1/2025).

Aktris ‘The Man from Nowhere’ Kim Sae-ron Meninggal di Usia 24 Tahun, Diduga karena Depresi

Adapun regulasi itu akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka pembelajaran di sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan. Pada saat yang sama, setelah bulan Ramadhan berakhir, pada tanggal 1 Syawal umat Islam melaksanakan ibadah Idul Fitri dan merayakan bersama keluarga dan masyarakat.

Isi Surat Edaran Bersama Pembelajaran di bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah itu sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.

Pertama, tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kedua, tanggal 6 Maret sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadhan diharapkan peserta didik melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama. Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Sementara itu, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing.

Ketua IKA UII 2025-2030 Dr Ari Yusuf Amir Bakal Terapkan Pola Kerja Berpikir untuk Bertindak

Adapun tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025. “Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” ujar Menteri Mu`ti.

Regulasi ini juga mengatur peran pemerintah daerah yaitu 1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk dipedomani oleh sekolah; dan 2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.

Sementara itu, peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yaitu 1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan, dan 2) menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan. Sedangkan, peran orang tua/wali adalah membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

(end)

Organisasi Kealumnian Kampus Paling Aktif dan Dinamis di Indonesia: IKA UII Gelar Munas untuk Ganti Kepemimpinan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *