Miris, Pasutri di Bekasi Bunuh Anak Kandung Sendiri, Korban Usia 4 Tahun

Kasus kekerasan pada anak/ilustrasi. (Foto: Pixabay)
JAKARTA — Pasangan suami istri (pasutri) di Bekasi berinisial AZR (19 tahun) dan SD (22) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak laki-laki mereka yang masih berusia 4 tahun. Kini, AZR dan SD sudah ditahan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kita sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Minggu (12/1/2025).
Sebelumnya, mayat bocah tersebut ditemukan pada Minggu (7/1/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah Ruko Kampung Jatibaru RT 001 RW 001 Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Awal kejadian saksi berinisial AJ seorang juru parkir di pertigaan Jalan Inspeksi Kalimalang melihat ada seorang laki laki dewasa memanggul barang yang dibungkus dengan sarung warna hitam ke arah ruko,” kata Ade Ary.
Ade Ary menambahkan, berdasarkan pemeriksaan oleh Tim Inafis terdapat luka lecet di pipi sebelah kiri, kuping sebelah kiri memar, terdapat luka seperti sundutan rokok di pantat, pipi, dan kaki pada tubuh korban. “Di bagian kepala tengah dan belakang terdapat benjolan, lebam di sekitar pinggang atas sebelah kanan dan dari mulut korban mengeluarkan cairan,” jelasnya.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tambun Selatan AKP Kukuh Setio Utomo saat dikonfirmasi menjelaskan kedua terduga pelaku yang diamankan adalah orang tua dari korban. “Keduanya ditangkap di Karawang,” pungkasnya.
(antara/end)