News
Beranda » Berita » Simak, Ini Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH 2025 dari Pemerintah

Simak, Ini Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH 2025 dari Pemerintah

Bansos uang tunai dalam bentuk rupiah/ilustrasi. (Foto: Pixabay)

JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 akan melanjutkan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Anggaran perlindungan sosial dalam RAPBN 2025 sebesar Rp 504,7 triliun akan difokuskan pada berbagai program. PKH menjadi salah satu prioritas utamanya.

PKH akan dilanjutkan dengan perbaikan sasaran penerima manfaat untuk mengurangi kesalahan data penerima dan mendukung konvergensi bantuan bagi keluarga yang berada di sekitar garis kemiskinan. Program ini bertujuan mempercepat proses graduasi keluarga-keluarga tersebut keluar dari kemiskinan.

Pada 2025, program ini akan terus diperluas agar lebih banyak keluarga yang membutuhkan, terutama warga yang memiliki anggota rentan seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.

Dana bantuan PKH akan dicairkan secara bertahap setiap tiga bulan. Pada tahun 2025, pencairan tahap pertama dimulai pada bulan Januari dan mencakup periode Januari, Februari. dan Maret.

Aktris ‘The Man from Nowhere’ Kim Sae-ron Meninggal di Usia 24 Tahun, Diduga karena Depresi

Nominal dana bansos PKH Tahun 2025

  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap, atau Rp 3.000.000 per tahun.
  • Balita (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap, atau Rp 3.000.000 per tahun.
  • Siswa SD: Rp 225.000 per tahap, atau Rp 900.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp 375.000 per tahap, atau Rp 1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA: Rp 500.000 per tahap, atau Rp 2.000.000 per tahun.
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 per tahap, atau Rp 2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap, atau Rp 2.400.000 per tahun.

Cara cek NIK KTP penerima bansos PKH

Masyarakat yang ingin memeriksa apakah termasuk dalam daftar penerima bansos dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP. Berikut dua cara untuk mengecek status penerima PKH:

  1. Melalui aplikasi “Cek Bansos” Unduh aplikasi di Google Play Store.
    Buat akun dengan mengisi data pribadi: NIK, nama, alamat, KK, nomor ponsel, email, foto KTP dan swafoto.
    Verifikasi email untuk aktivasi akun.
    Cek status penerima bansos melalui menu “Profil”.
    Melalui Situs Resmi Kemensos
  2. Melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP.
    Verifikasi kode CAPTCHA yang ditampilkan.
    Klik “Cari Data” untuk melihat status penerima bansos.

(ant/dmr)

Ketua IKA UII 2025-2030 Dr Ari Yusuf Amir Bakal Terapkan Pola Kerja Berpikir untuk Bertindak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *