Demi Penghematan, Pemerintah Pangkas Dana Transfer ke Daerah Rp 50,59 Triliun; Ini Rinciannya
Dana dalam mata uang rupiah/ilustrasi. (Foto: Pixabay)
JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang merinci pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp 50,59 triliun. Beleid itu menetapkan penyesuaian pencadangan transfer ke daerah dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 sebagaimana arahan efisiensi anggaran dalam Inpres Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres No 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp 306,69 triliun. Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk efisiensi sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan, Presiden Prabowo menginisiasikan arahan efisiensi anggaran agar kas negara dapat digunakan untuk program yang lebih berdampak langsung terhadap masyarakat. Menkeu RI ini menyebut Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, hingga perbaikan sektor kesehatan sebagai contoh program yang dimaksud.
Berikut pemangkasan anggaran tiap instrumen belanja transfer ke daerah.
- Kurang bayar dana bagi hasil:
Pemangkasan sebesar Rp 13,90 triliun dari pagu awal Rp 27,81 triliun. - Dana alokasi umum (DAU):
Pemangkasan sebesar Rp 15,68 triliun dari pagu Rp 446,63 triliun, menjadi Rp 430,96 triliun. - Dana alokasi khusus (DAK) fisik:
Pemangkasan sebesar Rp 18,31 triliun dari pagu Rp 36,95 triliun, menjadi Rp 18,65 triliun. Pemangkasan itu dilakukan terhadap DAK fisik bidang konektivitas Rp 14,6 triliun, bidang irigasi Rp 1,72 triliun, bidang pangan pertanian Rp 675,33 miliar, dan bidang pangan akuatik Rp 1,31 triliun. - Dana otonomi khusus (Otsus):
Pemangkasan sebesar Rp 509,46 miliar dari pagu awal Rp 14,52 triliun, menjadi Rp 14,01 triliun. Rinciannya, dana otsus Papua menjadi sebesar Rp 9,7 triliun dan otsus Aceh Rp 4,31 triliun. - Dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY):
Pemangkasan sebesar Rp 200 miliar dari pagu awal Rp 1,2 triliun, menjadi Rp 1 triliun. - Dan dana desa:
Pemangkasan sebesar Rp 2 triliun dari pagu awal Rp 71 triliun, menjadi Rp 69 triliun.
(ant/end)