News
Beranda » Berita » Bisa Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS, Ini Syarat Daftar Sekolah Kedinasan di Kemenkumham RI

Bisa Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS, Ini Syarat Daftar Sekolah Kedinasan di Kemenkumham RI

Sekolah Kedinasan di Kemenkumham RI. (Foto: Info ASN)

JRMEDIA.ID — Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI merupakan salah satu kementerian yang juga punya sekolah kedinasan. Sekolah kedinasan Kemenkumham terdiri dua sekolah kedinasan yakni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).

Namun demikian, sejak tahun 2024, sekolah kedinasan Poltekim dan Poltekip merger dan berubah nama menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin).

Penggabungan Poltekim dan Poltekip diresmikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI kala itu, Yasonna H Laoly, dengan tujuan efisiensi dalam manajemen dan operasional bidang pendidikan di lingkungan Kemenkumham.

Sama seperti sekolah kedinasan lainnya, siswa yang dinyatakan lolos di sekolah kedinasan Kemenkumham juga bisa menempuh kuliah secara gratis.

3 Pesan Paus Fransiskus Sebelum Wafat pada Usia 88 Tahun

Tak hanya itu, sekolah kedinasan Kemenkumham berstatus ikatan dinas. Sehingga setelah lulus, peserta bisa menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di instansi milik Kemenkumham.

Hingga saat ini belum ada jadwal pendaftaran sekolah kedinasan 2025, tak ada salahnya calon peserta untuk lebih tahu persyaratan mendaftar sekolah kedinasan Kemenkumham tersebut.

Syarat daftar sekolah kedinasan Kemenkumham

Sebelum merger menjadi Poltekpin, Poltekip dan Poltekim adalah dua sekolah kedinasan berbeda milik Kemenkumham. Sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) adalah pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 tahun atau setara dengan Strata 1 (S1).

Biaya pendidikan di Poltekip dan Poltekim tidak dibebankan kepada taruna taruni karena seluruhnya ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN). Setelah lulus akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan. Formasi sekolah Kedinasan Poltekip ditujukan bagi PNS di Lingkungan Kemenkumham yang ditempatkan pada jajaran pemasyarakatan.

Peluncuran Buku Puisi Sarihati Karya Arby Rahmat, 51 Puisi, 3 Tema Utama

Sementara itu, Politeknik Imigrasi (Poltekim) adalah pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 tahun setara dengan Strata 1 (S-1). Setelah lulus akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian. Formasi Sekolah Kedinasan Poltekim ditujukan bagi PNS di Lingkungan Kemenkumham yang ditempatkan pada jajaran keimigrasian.

Berdasarkan syarat penerimaan taruna taruni sekolah kedinasan Kemenkumham tahun 2024, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar:

  1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda).
  2. Laki-laki/Perempuan.
  3. Pendidikan SMA/Sederajat.
  4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut:

Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tahun berjalan serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir).

  1. Tinggi badan laki-laki minimal 170 cm, perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan.
  2. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, dan tidak buta warna.
  3. Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada telinga atau anggota badan lainnya.
  4. Bagi perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).
  5. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat, maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
  6. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi.
  7. Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya.
  8. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni.
  9. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.
  10. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 hingga 13), juga harus memenuhi persyaratan:

a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
b. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;
c. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2020 dan tahun 2021 minimal bernilai baik dan seluruh komponen/unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2022 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG);
d. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 periode, yaitu periode I melalui aplikasi SIMPEG dan periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 (format PPKP Periode II dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).

(kmp/dkd)

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon: Hari Keris Nasional Ditetapkan Setiap Tanggal 19 April

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×