Minyakita/ilustrasi. (Foto: joko/rri.co.id)
JRMEDIA.ID — Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso memastikan minyak goreng kemasan rakyat atau Minyakita yang tidak sesuai takaran sudah ditindaklanjuti dan tak ada lagi di pasaran. Hal itu disampaikan oleh Mendag Budi saat menanggapi video yang beredar di dunia maya, terkait dengan Minyakita kemasan 1 liter yang hanya terisi 750 mililiter.
“Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu, si produsen itu juga pernah kita datangi yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi,” kata Mendag Budi di Jakarta, Rabu (5/3/2025), dikutip dari Antara.
Mendag Budi mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) pernah melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) atas dugaan pelanggaran terkait dengan distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita, di Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh satuan tugas (satgas) pangan, perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya untuk Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih memproduksi Minyakita.
Lebih lanjut, perusahaan tersebut juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar seolah-olah diterbitkan oleh Kemendag RI. Dari hasil ekspose ini, ditemukan sebanyak 7.800 botol Minyakita dan 275 dus Minyakita, dengan satu dus berisi 12 botol minyak berukuran 1 liter.
Atas pelanggaran tersebut, perusahaan ini untuk sementara waktu akan dicabut izin usahanya serta dilakukan penyegelan. Namun, bila didapati masih melakukan operasi serupa, maka akan dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mendag Budi menegaskan bahwa video viral itu merupakan temuan lama dan kemasan tersebut sudah tidak beredar di pasaran. “Yang lain satu liter dipastikan. Yang itu sudah nggak beredar lagi,” katanya menegaskan.
(ant/end)
Komentar