JRMEDIA.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI telah menerbitkan kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai langkah strategis untuk memetakan dan meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini dirancang sebagai alat ukur objektif capaian belajar siswa serta untuk mengkonfirmasi integritas penilaian di satuan pendidikan.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) RI, Atip Latipulhayat, menjelaskan bahwa TKA hadir sebagai respons atas kebutuhan evaluasi yang lebih adil dan tidak traumatis dibandingkan Ujian Nasional (UN) sebelumnya.
“Evaluasi pendidikan nasional telah melalui berbagai perubahan. UN yang sebelumnya menjadi penentu kelulusan telah digantikan. Kini, kelulusan sepenuhnya menjadi kewenangan satuan pendidikan,” ujar Wamen Atip dalam tayangan SINIAR di kanal YouTube Kemdikdasmen, dengan topik Mengenal Lebih Dekat Tes Kemampuan Akademik (TKA), Sabtu (13/9/2025).
Wamen Atip menambahkan bahwa TKA tidak bersifat wajib, namun hasilnya penting karena dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya. “TKA berfungsi sebagai alat ukur kemampuan akademik individual untuk memetakan capaian pembelajaran dan sebagai ‘batu uji’ untuk mengkonfirmasi nilai rapor sehingga mencegah praktik ‘sedekah nilai’ yang selama ini kerap terjadi,” jelasnya.
Turut hadir tokoh pemerhati pendidikan, Doni Kusuma, yang menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan TKA. Menurutnya, langkah ini mengembalikan sistem pendidikan pada relnya. “Absurd jika sistem pendidikan nasional tidak memiliki alat ukur objektif untuk menilai hasil belajar peserta didik. TKA melengkapi apa yang sebelumnya kurang setelah Ujian Nasional dihapuskan,” kata Doni.
Doni juga menyoroti pemilihan mata pelajaran yang diujikan. “Pemilihan Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa dan Matematika yang relatif tidak bias terhadap status sosial ekonomi siswa adalah langkah yang tepat,” jelasnya.
Doni juga menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dari semua pihak dalam pelaksanaan TKA agar hasilnya objektif dan bermanfaat.
Struktur dan Pelaksanaan TKA
TKA akan mengujikan mata pelajaran inti yang dianggap krusial. Untuk jenjang SD dan SMP, mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia dan Matematika. Untuk jenjang SMA, mata pelajaran yang diujikan meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan dua mata pelajaran pilihan sesuai peminatan. Pelaksanaan TKA dijadwalkan akan dimulai sekitar bulan November 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kemampuan siswa secara nasional, mendorong perbaikan mutu pembelajaran, serta menjadi respons terhadap tantangan global, termasuk upaya peningkatan skor PISA Indonesia.
(***)
Komentar