Lapor SPT Tahunan. (Foto: DJP Pajak)
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem lama, https://pajak.go.id. Menurut informasi DJP, batas waktu lapor SPT Tahunan 2024 bagi wajib pajak orang pribadi maksimal pada 31 Maret 2025.
SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pelaporan SPT Tahunan 2024 wajib pajak melalui DJP Online masih memakai e-FIN (Electronic Identification Number).
Meskipun terdapat sistem administrasi perpajakan baru, yaitu Coretax, pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan DJP Online. Coretax system baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan seterusnya.
Sebagai informasi, nantinya sistem Coretax DJP tak lagi memakai e-FIN melainkan verifikasi melalui email atau nomor telepon terdaftar. Untuk itu, pastikan telah memperbarui informasi akun di sistem lama, https://pajak.go.id, terutama bagian alamat email dan nomor telepon terdaftar.
“Agar mempermudah Kawan Pajak menemukan panduan dan menu layanan yang tepat sesuai dengan jenis layanan serta masa/tahun pajaknya, Kawan Pajak dapat mengakses laman Portal Layanan Wajib Pajak pada tautan https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/,” tulis DJP dalam keterangan resmi yang dikutip jrmedia.id, pada Selasa (11/2/2025).
Lebih lanjut, cara lapor SPT Tahunan 2024 via DJP Online sebagai berikut:
- Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
- Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas
- Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan
- Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol di bawah ini
- Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)
- Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.
(kompas/end)
Komentar