Automotive
Beranda » Berita » 26 Kendaraan Termasuk Motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition Disita KPK Terkait Penyidikan Korupsi Iklan BJB

26 Kendaraan Termasuk Motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition Disita KPK Terkait Penyidikan Korupsi Iklan BJB

Sejumlah jurnalis mengambil gambar motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK Cawang, Jakarta Timur, Jumat (25/4/2025). (Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

JRMEDIA.ID — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 26 unit kendaraan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.

“KPK menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 26 kendaraan bermotor,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (25/4/2025), dikutip dari Antara.

Menurut Tessa, kendaraan yang disita tersebut antara lain satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan roda dua Yamaha NMAX.

Salah satu dari 26 unit kendaraan yang disita tersebut adalah satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Motor asal Inggris itu berharga sekitar Rp 160 jutaan.

Avatr Tuntut Blogger Otomotif Ini untuk Hapus Keterangan Menyesatkan Soal Mobil Listriknya

“Salah satu kendaraan yang turut serta disita, sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama untuk kemarin sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur yaitu satu unit kendaraan merek Royal Enfield,” ujar Tessa.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.

Alami Masa Sulit, Pabrikan Otomotif Jerman Audi Segera Tinggalkan Rumah Desain Italdesign

(ant/end)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *