Emas Antam/ilustrasi. (Foto: Pixabay)
JRMEDIA.ID — Warga masih aktif berburu emas salah satunya di Butik Antam, Pulogadung, Jakarta Timur, meskipun harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) ini sudah di atas Rp 2 juta per gram.
Seperti Didi Widodo (51 tahun) salah satu nasabah dari Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang rela mengantre demi keinginannya berinvestasi emas.
“Saya di sini sudah sejak pagi agar dapat nomor antrean, rencananya saya mau investasi emas sebelumnya hanya investasi di tabungan saja dan ini mau coba investasi di emas,” kata Didi di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Meskipun harga emas yang kini menyentuh angka Rp 2 juta lebih, Didi tidak khawatir karena ia optimistis angka yang dibeli sekarang pastinya bakal naik lagi nanti. Ia juga telah mencari informasi soal investasi emas ini.
“Iya sih memang lagi tinggi harganya, tapi saya memang sudah berniat untuk berinvestasi di emas, aset yang saya punya saya akan investasikan di sini. Sebelumnya saya juga sudah mendapat masukan dari teman-teman yang ngerti soal emas, jadi saya enggak ragu lagi,” jelas Didi.
Hal serupa disampaikan Rara Kurniasari (25 tahun) warga Depok yang rela datang ke butik di kawasan Jakarta Timur demi membeli emas Antam untuk investasi di masa depan.
“Iya menurut aku kalau kita investasikan uang kita dengan beli emas tuh akan menguntungkan ke depannya. Apalagi sekarang harga lagi naik-naiknya, kalau ke depannya kita butuh kan lumayan jadi naik juga pas dijual,” kata Rara.
Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Selasa (22/4/2025), meroket Rp 36.000 per gram, yaitu dari Rp 1.980.000 per gram, menjadi Rp 2.016.000 per gram.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan ikut naik di angka Rp 1.865.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
(ant/dkd)
Komentar