News
Beranda » Berita » Warga Negara Brasil dan Turki Dapat Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia, Ini Alasannya

Warga Negara Brasil dan Turki Dapat Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia, Ini Alasannya

Bebas visa kunjungan/ilustrasi. (Foto: Pixabay)

JRMEDIA.ID — Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menerapkan kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga negara asing (WNA) pemegang paspor Brasil dan Turki mulai tanggal 3 Juli 2025. Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman mengatakan, pemberian bebas visa kunjungan atau BVK dilakukan berdasarkan evaluasi yang terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Pertimbangan utama yang mendasari pemberian BVK untuk Brasil dan Turki antara lain kedua negara tersebut sudah terlebih dahulu memberikan BVK bagi warga negara Indonesia,” ujar Yuldi dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Imipas Nomor 9 Tahun 2025, dengan didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Dalam Pasal 2 ayat (3) perpres tersebut diatur bahwa pemberian BVK dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi dan investasi, dan/atau aspek lain yang ditentukan oleh Presiden RI.

Adapun masa berlaku BVK paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lainnya. Orang asing pemegang BVK dapat menggunakan izin tinggalnya untuk tujuan wisata, pertemuan bisnis, dan berobat.

Direktur RS Indonesia dan Keluarganya di Gaza Gugur Akibat Serangan Brutal Israel

Yuldi menegaskan bahwa penerapan BVK akan dilaksanakan secara selektif. Ia menyebut Direktorat Jenderal Imigrasi mendukung pembangunan ekonomi dengan memastikan hanya WNA berkualitas dan memiliki kontribusi yang datang ke Indonesia.

“Kami terus memperkuat pengawasan orang asing dan secara kontinyu mengevaluasi penerapan BVK agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yuldi menandaskan.

(ant/end)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *