Tilang Manual Resmi Dihapus, Namun 2 Pelanggaran Ini Masih Diincar Pakai Tilang Manual
Polisi melakukan tilang manual/ilustrasi. (Foto: Dok.Polri)
JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan Sistem Cakra Presisi atau tilang non-manual mulai Senin (20/1/2025). Sistem ini bertujuan memudahkan penegakan hukum bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Iya, sudah resmi mulai diterapkan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Rabu (22/1/2025).
Dengan berlakunya sistem Cakra Presisi, tilang manual tidak akan lagi diberlakukan. Penilangan terhadap pelanggar lalu lintas akan dilakukan melalui sebuah sistem otomatis. Peniadaan tilang manual bertujuan untuk mendorong peningkatan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital.
Sistem Cakra Presisi akan terhubung dengan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang dipasang di beberapa wilayah.
Dengan demikian, pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap E-TLE Statis maupun E-TLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp (WA) setelah satu menit melanggar. Polda Metro Jaya mendapatkan nomor WA pengendara saat warga mencantumkan nomor telepon ketika mendaftarkan kendaraan baru, memperpanjang STNK, mutasi, dan sebagainya.
Tilang manual memang resmi telah dihapuskan. Penghapusan tersebut dilakukan untuk mengurangi interaksi antara petugas polisi di lapangan dengan masyarakat. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latih Usman menjelaskan interaksi tersebut menimbulkan citra negatif pada pihak kepolisian.
Namun rupanya tilang manual tak sepenuhnya dihapuskan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyatakan tilang manual masih berlaku, tapi hanya untuk mengincar pelanggaran terkait pelat nomor. “Masih ada tilang manual sasarannya adalah kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor atau menggunakan pelat palsu,” kata AKBP Ojo.
Tak hanya itu, kendaraan yang menggunakan lampu rotator atau strobo tak sesuai dengan peruntukan juga tetap menjadi buruan polisi. Menurut AKBP Ojo, tilang berkaitan dengan pelat nomor dengan lampu strobo tersebut ada di bawah kendali Kabag Ops Ditlantas dan Kasubdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya.
(dkd)