Ponsel iPhone 16E. (Foto: Apple Newsroom)
JRMEDIA.ID — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI sudah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple yang salah satunya merupakan iPhone 16. Produk itu pun sedikit lagi bisa dipasarkan di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyatakan, 20 sertifikat tersebut terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler (ponsel) dan sembilan sertifikat TKDN untuk produk komputer tablet.
Masing-masing sertifikat TKDN itu telah ditandatangani oleh Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, serta setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali patuh terhadap regulasi terkait kebijakan TKDN yakni, Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.
Menurut Febri Hendri, setelah sertifikat TKDN terbit, Apple harus terlebih dahulu mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dari Kemenperin.
Febri Hendri menyatakan, TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple dari luar negeri untuk mendapatkan IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
“Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi, maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,” ujar Febri di Jakarta, Jumat (7/3/2025), dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, Indonesia telah merampungkan proses negosiasi dengan perusahaan teknologi terkemuka Apple terkait perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sehingga perusahaan tersebut bisa menjual produknya secara resmi di Indonesia.
Berikut sertifikat TKDN produk Apple yang baru diterbitkan dikutip dari laman P3DN Kemenperin:
- iPhone 16 E
- iPhone 16 Pro Max
- iPhone 16 Pro
- iPhone 16 Plus
- iPhone 16
- iPhone SE Generasi Dua
- iPhone 15 plus
- iPhone 15
- iPhone 14 plus
- iPhone 14
- iPhone 13
- iPad Pro 13 Inci (M4)
- iPad Pro 11 Inci (M4)
- iPad Air 13 Inci
- iPad Air 11 Inci (M2)
- iPad Air M3
- iPad Mini A17 Pro
- iPad Generasi 10
- iPad Generasi 11
(ant/end)
Komentar