JRMEDIA.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) mengumumkan hasil Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025. Proses seleksi ini telah dilaksanakan secara daring dari tanggal 27 Mei sampai 17 Juni 2025.
Proses tersebut menghasilkan sebanyak 101.581 guru yang dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi. Guru yang dinyatakan lolos seleksi dapat mengakses hasil secara resmi melalui laman https://ppg.dikdasmen.go.id dan login melalui akun masing-masing guru pada Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa pemenuhan sertifikasi guru terus dilakukan secara bertahap. Ia melanjutkan, pada tahun 2023, tercatat sekitar 1,6 juta guru belum tersertifikasi, hingga pertengahan 2025 ini jumlah tersebut telah berkurang menjadi sekitar 1 juta guru.
“Hal tersebut merupakan pencapaian yang signifikan dan menunjukkan komitmen pemerintah yang sangat besar untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru,” kata Dirjen Nunuk di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Dirjen Nunuk menambahkan, langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 tentang Guru dan Dosen, bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik, serta sehat jasmani dan rohani. “Kompetensi tersebut mencakup pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diperoleh melalui PPG,” jelasnya.
Pada saat ini, pendaftaran bagi guru-guru yang belum mengikuti PPG masih terbuka, baik dari sekolah negeri maupun swasta untuk mengikuti seleksi administrasi pada 19 Juni sampai 12 Agustus 2025. “Kami mengajak seluruh guru yang memenuhi syarat tanpa terkecuali, untuk segera mendaftarkan diri dan memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Dirjen Nunuk.
Secara umum persyaratan dan mekanisme seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu dengan melakukan pemutakhiran data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), verifikasi dan validasi (verval) data ijazah S1/D-IV melalui laman Info GTK, memilih bidang studi PPG dengan menyesuaikan kualifikasi akademik S1/D-IV atau berdasarkan bidang tugas, mata pelajaran, kelompok mata pelajaran yang diampu. Hal ini sesuai ketentuan regulasi seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025.
Pelaksanaan program PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dilakukan secara bertahap dan dalam pelaksanaan pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu dilakukan secara mandiri dan terstruktur melalui platform Ruang Guru Tenaga Kependidikan (RGTK).
“Oleh karena itu optimalkan seluruh waktu yang telah ditentukan guna kesuksesan Bapak/Ibu Guru dalam mengikuti proses seleksi administrasi hingga tuntas menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru,” kata Dirjen Nunuk menegaskan. “Melalui Program PPG bagi Guru Tertentu, Kami berharap dapat terus mendorong percepatan sertifikasi pendidik sebagai bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kualitas dan pendidikan bermutu bagi semua.”
(end)
Komentar