News
Beranda » Berita » Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Asetnya: Aset Sitaan dari Harvey-Sandra Segera Dilelang ke BPA Kejaksaan Agung

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Asetnya: Aset Sitaan dari Harvey-Sandra Segera Dilelang ke BPA Kejaksaan Agung

Terpidana kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis (kanan), dan istrinya, Sandra Dewi. (Foto: Instagram)

JRMEDIA.ID — Kejaksaan Agung akan menyerahkan aset sitaan dari terpidana kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, dan istrinya, Sandra Dewi, ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung untuk segera dilelang.

“Aset yang sudah disita dan berkekuatan hukum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti, akan diserahkan oleh tim JPU eksekutor kepada BPA,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (3/11/2025), seperti dikutip dari Antara.

Menurut Anang, usai diserahkan aset tersebut akan dihitung nilainya oleh BPA dan kemudian akan dilelang.

Sebelumnya, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022, yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut sehingga persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis berakhir.

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Wafat dalam Usia 72 Tahun

Sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra, yakni sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas mewah.

Adapun yang menjadi dalih Sandra Dewi dalam keberatan tersebut, yaitu sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Sementara itu, Mahkamah Agung telah memutuskan menolak permohonan kasasi Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi timah ini sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Saat ini, Harvey tengah menjalani vonis 20 tahun tersebut di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

(ant/end)

KPK Operasi Tangkap Tangan Bupati Ponorogo dan 6 Orang Lainnya Terkait Dugaaan Korupsi Mutasi dan Rotasi Jabatan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *