JRMEDIA.ID — Dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Kamis (10/7/2025), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti, menegaskan kembali komitmen dan arah kebijakan Kemendikdasmen. Informasi yang disampaikan mencerminkan keselarasan kebijakan Kemendikdasmen dengan dokumen perencanaan nasional jangka panjang dan menengah, serta komitmen kuat terhadap transformasi pendidikan dasar dan menengah yang lebih merata, inklusif, dan berkualitas.
Renstra Kemendikdasmen 2025–2029 disusun untuk mendukung visi besar RPJPN 2025–2045: “Indonesia Emas 2045 – Negara Nusantara yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”. Dalam kerangka tersebut, pendidikan menjadi tulang punggung transformasi sosial guna menciptakan manusia Indonesia unggul.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Mu’ti menguraikan arah kebijakan utama yang didukung oleh Kemendikdasmen.
“Arah kebijakan Kemendikdasmen, yakni terwujudnya Pendidikan Berkualitas yang Merata seperti Percepatan wajib belajar 13 tahun, Peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran, Penguatan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan berkualitas, Penguatan sistem tata kelola Pendidikan, Penguatan pendidikan dan pelatihan vokasi dan produktivitas tenaga kerja, serta Pelestarian dan pemajuan kebudayaan serta penguatan karakter bangsa, antara lain melalui pengembangan bahasa dan sastra,” ujar Menteri Mu’ti di Ruang Sidang Komisi X DPR RI pada Kamis (10/7/2025).
Menteri Mu’ti menyampaikan bahwa turut mendukung agenda yakni Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi. “Kemendikdasmen juga mendukung Agenda “Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi”, dengan salah satu arah pembangunannya adalah Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju, yang antara lain didukung melalui pengembangan bahasa dan sastra,” jelas dia.
Sementara itu, dengan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026 yang disusun, Kemendikdasmen mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp 33,65 triliun, sesuai Surat Bersama Pagu Indikatif dari Menteri Keuangan dan Menteri PPN. Pagu tersebut dialokasikan untuk Belanja operasional Kemendikdasmen, sebagian anggaran untuk Program Indonesia Pintar (PIP), tunjangan guru non-ASN, revitalisasi satuan pendidikan, serta dana dari BLU Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan dan PNBP.
Menteri Mu’ti juga menerangkan bahwa Kemendikdasmen telah mengusulkan tambahan anggaran Tahun Anggaran 2026. Usulan tambahan sebesar sebesar Rp 67,67 triliun dimaksud untuk mendukung Program Wajib Belajar 13 Tahun, Program Peningkatan Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran, Program Pembangunan Kebahasaan dan Kesastraan, Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, serta dukungan pelaksanaan tugas fungsi dan tata kelola di Kemendikdasmen.
“Data kebutuhan ini sudah kami sampaikan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 7 Juli 2025, yaitu untuk PIP baru bagi PAUD, peningkatan satuan biaya PIP jenjang SD dan SMP, rencana pembukaan UPT Kemendikdasmen di wilayah Papua, pembukaan Atdikbud di Turki dan sekolah Indonesia di Tawau, renovasi penataan gedung di Senayan dan Cipete akibat restrukturisasi Kemendikbudristek menjadi 3 K/L,” cetus Menteri Mu’ti.
Harapannya, lanjut Menteri Mu’ti, supaya pendidikan bukan hanya sektor, tapi fondasi masa depan bangsa. “Kami berkomitmen memperjuangkan pendidikan dasar dan menengah yang inklusif, adaptif, dan bermutu demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,” tegas dia.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa Komisi X menyetujui seluruh usulan tambahan pagu indikatif Kemendikdasmen. “Komisi X menyetujui usulan tambahan pagu indikatif RAPBN TA 2026 sebesar Rp 67.672.952.482,00 dan Rp 3.439.452.797,00,” ujarnya menandaskan.
(end)
Komentar