News
Beranda » Berita » Presiden Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketua Komite Nasional TPPU

Presiden Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketua Komite Nasional TPPU

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Kemenko Kumham Imipas RI)

JRMEDIA.ID — Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite TPPU yang ditandatangani Presiden di Jakarta pada 25 Agustus 2025.

Berdasarkan dokumen salinan Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Kamis (18/9/2025), dilansir dari Antara, Jumat (19/9/2025), penempatan Yusril sebagai Ketua Komite TPPU berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Menko Kumham Imipas. Perombakan susunan keanggotaan komite ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang yang kian kompleks.

Perubahan utama mencakup penyusunan ulang keanggotaan Komite TPPU yang kini dipimpin oleh Menko Kumham Imipas sebagai ketua, dengan Wakil Ketua Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sebagai sekretaris merangkap anggota.

Dalam pasal 5 ketentuan itu juga disebutkan bahwa keanggotaan Komite TPPU diperluas, melibatkan 18 kementerian dan lembaga teknis, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara, hingga Badan Narkotika Nasional.

Forum Perdamaian Dunia Ke-9 Digelar di Jakarta 9-10 November 2025, Presiden RI Prabowo Diharapkan Hadir dan Buka Event

Pimpinan kementerian yang dilibatkan di antaranya Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pada pasal 32A Perpres ini disebutkan bahwa mekanisme kerja komite, tim pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja akan diatur dalam pedoman yang ditetapkan Ketua Komite TPPU.

Perpres ini diharapkan memperkuat koordinasi nasional dalam menghadapi ancaman tindak pidana pencucian uang, sekaligus memastikan sinergi kebijakan antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga keuangan dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

(antara/***)

Tayangan Trans7 Dinilai Hina Pesantren dan Tokoh Nahdliyin, PBNU Segera Tempuh Jalur Hukum

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *