JRMEDIA.ID — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah resmi berganti istilah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan akan dilaksanakan mulai tahun 2025. Pada SPMB 2025 akan ada empat jalur yang bisa dipilih oleh siswa untuk bisa masuk ke sekolah jenjang jenjang berikutnya.
Jalur tersebut adalah domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi atau perpindahan orangtua. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti menyatakan, SPMB akan digelar di setiap jenjang pendidikan.
Terkait jadwal pelaksanaan SPMB 2025, berdasarkan Surat Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Nomor: 2728/C/HK.04.01/2025, jadwal pendaftaran SPMB 2025/2026 semua jenjang sudah dimulai prosesnya sejak Maret 2025. Namun paling lambat dilakukan pada minggu pertama Mei 2025.
Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
- Pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru: Paling lambat minggu ke-1 bulan Mei
- Pengumuman dan penyediaan kanal pelaporan penerimaan murid baru: Ditentukan oleh pemerintah daerah selama periode pelaksanaan
- Pengumuman penetapan murid baru: Juni-Juli memperhatikan kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah untuk memulai tahun ajaran baru
Pasca-Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
- Integrasi data penerimaan murid baru: Paling lambat bulan Agustus memperhatikan tanggal cut off Dapodik terkait BOSP
- Pelaporan hasil pelaksanaan penerimaan murid baru dari sekolah kepada dinas: Ditentukan oleh pemerintah daerah
- Pelaporan hasil pelaksanaan penerimaan murid baru dari sekolah kepada dinas: Paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan penerimaan murid baru.
Kemudian, untuk pengumuman dan penyediaan kanal pelaporan SPMB akan dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing wilayah.
Provinsi Jawa Barat misalnya, sudah menyediakan website resmi untuk pendaftaran SPMB 2025 lengkap dengan informasi terkait sekolah-sekolah di Jawa Barat. Sehingga, calon pendaftar bisa langsung mengunjungi https://spmb.jabarprov.go.id/ untuk mengetahui informasi akurat mengenai SPMB 2025.
Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan jalur SPMB tahun 2025 hampir serupa dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Itu mekanisme tetap, ada jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi. Mekanisme hampir sama,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko, di Jakarta, awal Mei 2025.
Jalur domisili ditentukan berdasarkan domisili siswa, namun tidak bergantung sepenuhnya pada Kartu Keluarga (KK), melainkan dengan penggunaan teknologi.
Lalu, jalur afirmasi yakni bagi siswa penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu. Selanjutnya, jalur prestasi yaitu bagi siswa berprestasi di bidang olahraga, seni, dan kepemimpinan.
Terakhir, jalur mutasi yakni bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas, termasuk anak guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Adapun pergantian dari PPDB menjadi SPMB ini resmi diberlakukan tahun ajaran 2025/2026 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen) untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya.
SPMB dikatakan memiliki sejumlah keunggulan antara lain memungkinkan siswa memilih jalur yang paling sesuai dengan kondisinya. Kemudian, membuka akses siswa berprestasi yang ingin masuk ke sekolah favorit di luar zona peserta didik, serta memberikan alternatif bagi siswa yang ingin memilih sekolah berdasarkan prestasi atau kebutuhan khusus.
(berbagai sumber/end)
Komentar