JRMEDIA.ID — Aplikasi layanan pesan instan WhatsApp (WA) telah dilarang digunakan dari perangkat US House of Representatives atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Amerika Serikat (AS). Apa alasannya?
Menurut laporan Axios dilansir dari The Verge pada Selasa (24/6/2025), pelarangan penggunaan aplikasi pesan instan milik Meta Platforms itu pada perangkat pemerintah disampaikan oleh Kepala Pejabat Administratif (Chief Administrative Officer/CAO) DPR, Catherine Szpindor, dalam sebuah email kepada para staf.
Kantor Keamanan Siber mengklasifikasikan bahwa WA dianggap sebagai aplikasi berisiko tinggi terutama dalam menangani data pengguna. “Kurangnya transparansi dalam cara aplikasi tersebut melindungi data pengguna, tidak adanya enkripsi pada data yang tersimpan, serta potensi risiko keamanan lainnya,” tulis CAO Catherine Szpindor.
Para staf DPR juga tidak diperbolehkan mengunduh atau menggunakan WhatsApp versi mobile, desktop, maupun versi peramban web di perangkat pemerintah manapun. “Jika memiliki aplikasi WhatsApp di perangkat yang dikelola oleh DPR, Anda akan dihubungi untuk menghapusnya,” demikian isi email tersebut.
Merespons keputusan tersebut melalui media sosial X, Direktur komunikasi Meta Andy Stone mengatakan, perusahaannya sangat tidak setuju dengan karakterisasi CAO terhadap WhatsApp.
Stone menambahkan bahwa pesan-pesan di WhatsApp secara default telah dilindungi oleh enkripsi end-to-end, yang artinya pihak ketiga–bahkan Meta sebagai pemilik platform tersebut tidak bisa membacanya. “Ini adalah tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan sebagian besar aplikasi dalam daftar aplikasi yang disetujui CAO yang tidak menawarkan perlindungan semacam itu,” tulis Stone.
Menurut laporan The Guardian, pesan CAO kepada staf menyarankan agar menggunakan aplikasi lain untuk komunikasi, seperti Microsoft Teams, Signal, iMessage, FaceTime, atau layanan pesan milik Amazon, Wickr. “Melindungi ‘People’s House’ adalah prioritas utama kami, dan kami selalu memantau dan menganalisis potensi risiko keamanan siber yang dapat membahayakan data para anggota DPR dan staf,” kata CAO Catherine Szpindor.
WhatsApp bukan satu-satunya aplikasi yang tidak diizinkan oleh DPR. Aplikasi TikTok juga telah dilarang di perangkat pemerintah DPR AS dan membatasi penggunaan ChatGPT versi gratis.
(ant/end)
Komentar