News
Beranda » Berita » Kurung Laki-Laki di Kamar 3 Hari, Mahasiswi Majalengka Lantas Aniaya Kekasihnya Hingga Tewas

Kurung Laki-Laki di Kamar 3 Hari, Mahasiswi Majalengka Lantas Aniaya Kekasihnya Hingga Tewas

Seorang mahasiswi berinisial APA (tengah) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Senin (5/5/2025). (Foto: Antara/Polres Majalengka)

JRMEDIA.ID — Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang mahasiswi berinisial APA (21 tahun) terhadap kekasihnya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi.

Kepala Polres Majalengka Ajun Kombes Pol Willy Andrian mengatakan, kasus dugaan penganiayaan itu terungkap setelah adanya laporan dari RSUD Majalengka terkait kedatangan seorang perempuan yang membawa jenazah seorang laki-laki pada Sabtu (3/5/2025).

“Dari hasil penyelidikan, korban diketahui mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia. Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka pada hari ini,” kata Willy saat merilis pengungkapan kasus penganiayaan tersebut, Senin (5/5/2025), dikutip dari Antara.

Willy menjelaskan, korban yang berusia 22 tahun dijemput pada Selasa (30/4/2025), kemudian dibawa ke rumah tersangka APA di Desa Lengkong, Majalengka. Saat korban menyatakan ingin pulang ke rumah orang tuanya pada keesokan harinya, tersangka APA diduga emosi dan langsung melakukan kekerasan.

“Tersangka memukul wajah korban menggunakan tangan kosong dan juga dengan telepon genggam,” ujar Kapolres Kombes Willy.

Persib Bandung Juara Liga 1 Indonesia Beruntun dalam 2 Musim

Akibat tindakan tersebut, lanjut Kombes Willy, korban mengalami luka serius di bagian wajah hingga sesak napas dan akhirnya meninggal dunia. Ia juga mengatakan bahwa korban sempat dikurung selama tiga hari di dalam kamar rumah tersangka dengan kondisi lemah.

Selain itu, korban tidak diizinkan keluar, bahkan untuk buang air hanya menggunakan botol dan popok yang disediakan oleh tersangka. “Selama itu korban hanya diberi makan oleh pelaku. Saat pelaku meninggalkan rumah, kamar dikunci dari luar agar tidak diketahui oleh orang tua tersangka,” katanya.

Kombes Willy menyampaikan dari pengakuan sementara, pelaku tidak ingin korban pulang karena merasa telah merawatnya selama setahun. “Mereka menjalin hubungan khusus selama tiga tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo menambahkan korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

AKP Ari mengungkapkan, tersangka yang panik kemudian meminta bantuan temannya berinisial TD untuk membawa jenazah korban ke rumah sakit. “Jenazah korban sempat diletakkan di bagasi mobil hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit. Sempat ada keinginan dari pelaku untuk membuang jenazah,” katanya.

Artis Jonathan Frizzy Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Obat Keras Lewat Vape dari Malaysia ke Indonesia

Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka di bagian wajah dan tubuh korban yang mengarah pada tindak kekerasan. Penyidik juga memastikan bahwa korban tidak melakukan perlawanan karena dalam kondisi tidak sehat saat kejadian.

“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tegas AKP Ari.

(antara/end)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *