News
Beranda » Berita » Komunitas Fantasi Sedarah Alias Inses Ramai di Facebook, Ini Respons Komdigi dan Polri

Komunitas Fantasi Sedarah Alias Inses Ramai di Facebook, Ini Respons Komdigi dan Polri

Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dikecam lantaran banyaknya orang yang membagikan pengalaman seks menyimpang terhadap keluarganya sendiri/ilustrasi. (Foto: Pixabay)

JRMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI memblokir enam grup Facebook yang memuat konten digital menyimpang berupa fantasi seksual terhadap keluarga kandung atau inses, khususnya anak di bawah umur. Pemutusan akses ini merupakan respons cepat atas aduan masyarakat dan menjadi langkah tegas dalam melindungi anak dari paparan konten berbahaya di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menyatakan, konten dalam grup tersebut tidak hanya melanggar norma sosial dan hukum, tetapi juga mengancam hak dasar anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta (induk perusahaan Facebook) untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut,” ujar Alexander dalam keterangan pers, Jumat (16/5/2025), dikutip dari Kompastv. “Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat.”

Alexander menegaskan, isi grup-grup tersebut mencerminkan bentuk pelanggaran serius karena memuat narasi fantasi dewasa terhadap anak di bawah umur dalam konteks relasi sedarah.

Komdigi terlebih dahulu mengajukan permintaan resmi kepada Meta sebagai penyelenggara platform yang kemudian memberikan respons cepat dalam melakukan pemblokiran. Komdigi pun mengapresiasi respons dari Meta yang bersedia berkolaborasi untuk melindungi anak di ruang digital.

Viral di Toko Roti Kalideres Jakarta Barat, Wanita Berbaju Modis Curi Kue Lapis

Langkah tegas ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP Tunas.

Regulasi ini mewajibkan setiap platform digital untuk menjamin ruang yang aman bagi anak dan mencegah penyebaran konten yang dapat merusak perkembangan mental maupun emosionalnya.

Sementara, Polda Metro Jaya menyelidiki akun grup di Facebook yang berisi konten hubungan sedarah atau inses yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial (medsos).

“Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat (16/5/2025) dikutip dari Antara.

Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu menjelaskan, akun bernama ‘Fantasi Sedarah’ tersebut telah dihapus oleh Meta karena melanggar aturan. “Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan,” katanya.

Guru Ngaji di Tebet Cabuli 10 Korban, Semuanya Anak Perempuan

Roberto menambahkan, polisi juga telah melakukan koordinasi dengan Meta serta Komdigi terkait kasus tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri dan Kementerian Komdigi meringkus pihak di balik akun grup di Facebook yang berisi konten inses. “Ini sangat menjijikkan. Karenanya saya minta polisi dan Komdigi telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Sahroni mengatakan grup yang memuat konten menyimpang tersebut berpotensi menimbulkan korban sehingga aparat penegak hukum harus segera bertindak.

Sebelumnya, warganet Indonesia dihebohkan oleh sebuah grup Facebook yang bernama “Fantasi Sedarah” berisi ribuan anggota. Grup tersebut menuai kecaman oleh para pengguna media sosial.

Grup Facebook itu dikecam lantaran banyaknya orang yang membagikan pengalaman seks menyimpang terhadap keluarganya sendiri.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Dorong Kolaborasi Penelitian Warisan Budaya Indonesia

(antara/kompastv/end)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *