BANDUNG — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai aturan jam masuk sekolah pada pukul 06.30 WIB dan jam malam bagi siswa di Jawa Barat (Jabar) yang dikeluarkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi perlu dikaji ulang.
Menurut Hetifah, dalam pesan singkatnya pada Selasa (10/6/2025), aturan jam malam dan jam masuk sekolah pagi merupakan dua kebijakan yang mungkin bermaksud baik, yakni yang pertama, agar anak-anak tidak keluar rumah terlalu larut dan terhindar dari pengaruh negatif di lingkungan luar.
Sementara aturan masuk sekolah pukul 06.30 WIB dianggap dapat membentuk kebiasaan disiplin dan waktu pagi agar dimanfaatkan untuk belajar dengan kondisi yang masih segar.
“Namun, meskipun niatnya baik, aturan jam malam dan masuk sekolah terlalu pagi ini, perlu dikaji ulang agar tidak membebani siswa secara fisik maupun mental,” kata Hetifah dikutip dari Antara.
Menurut Hetifah, kedua aturan ini harus disesuaikan dengan siswa. Pasalnya, secara nyata kondisi siswa berbeda-beda.
Hetifah menilai aturan masuk sekolah terlalu pagi akan memaksa siswa harus bangun sangat pagi dan berangkat dalam kondisi masih mengantuk atau lelah. “Padahal tidak semua siswa tinggal dekat dengan sekolah sehingga mereka harus berangkat sebelum fajar dan Pak Gubernur Jabar juga sudah melarang anak berangkat sekolah menggunakan motor.”
Sedangkan aturan jam malam, kata Hetifah, harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing keluarga karena tidak semua kegiatan malam itu bersifat negatif. “Misalnya, ada yang harus pulang malam karena les, kegiatan keagamaan, atau membantu orang tua mencari nafkah,” ujarnya.
Pemerintah daerah, lanjut Hetifah, perlu patuh pada kebijakan masuk sekolah (waktu proses belajar mengajar) yang dibuat oleh pemerintah pusat. Setiap kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah daerah, tetap harus didukung dengan kajian yang utuh sesuai realitas pembelajaran di daerahnya, melibatkan masukan dan pendapat dari orang tua dan guru, juga masyarakat.
“Perlu diingat bahwa keberhasilan dalam sebuah proses belajar-mengajar, tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah daerah saja, tapi juga dukungan guru, orang tua, dan masyarakat,” tegas Hetifah.
Sebelumnya Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengungkapkan aturan masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB bagi siswa tingkat dasar (PAUD) sampai menengah atas (SMA) di Jabar berlaku pada tahun ajaran baru mulai bulan Juli 2025, dengan penyesuaian kultur wilayahnya.
(ant/eye)
Komentar