JRMEDIA.ID — Sehubungan dengan isu pemberitaan terkait besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SMA dan SMK yang beredar di masyarakat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI pada Sabtu (5/7/2025) menyatakan:
- Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbduristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar untuk siswa jenjang SMA dan SMK, termasuk Paket C dan SMA LB, adalah Rp 1.800.000 per siswa per tahun.
- Adapun bagi siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 di semester genap akan menerima bantuan dana sebesar Rp 900.000.
- Pada periode sebelumnya, besaran dana bantuan PIP adalah Rp 1.000.000 per siswa, namun sejak terbitnya Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbduristek Nomor 19 Tahun 2024, besaran dana naik menjadi Rp 1.800.000. Informasi tentang perubahan nominal tersebut telah disampaikan melalui rapat koordinasi dan sosialisasi, surat pemberitahuan ke dinas pendidikan daerah, serta tayangan di media sosial resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pada tanggal 13 Mei 2024.
- Dana PIP diperuntukkan sebagai bantuan biaya pribadi pendidikan seperti transportasi, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan selama bersekolah. Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening atas nama siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP pada Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP yang diterbitkan Puslapdik Kemendikdasmen.
- Dana yang masuk ke rekening siswa adalah sepenuhnya milik siswa yang bersangkutan, dapat ditarik dan digunakan saat dibutuhkan, dengan jenis kebutuhan, besaran yang dibutuhkan, dan kapan dibutuhkannya, disesuaikan dan ditentukan oleh masing-masing siswa.
- Untuk realisasi penyaluran PIP, sampai bulan Juni 2025, Kemendikdasmen telah menyalurkan dana kepada 1.351.712 siswa pendidikan menengah, dengan rincian sebanyak 403.459 siswa kelas berjalan menerima Rp 1.800.000 dan sebanyak 948.253 siswa kelas akhir menerima Rp 900.000. Total dana PIP untuk siswa pendidikan menengah yang telah disalurkan pada tahun 2025 sebesar Rp 1.579.653.900.000.
- Sementara itu, pada tahun anggaran 2024, Kemendikdasmen telah menyalurkan dana PIP kepada 4.168.975 siswa pendidikan menengah, dengan rincian sebanyak 3.080.277 siswa kelas berjalan menerima Rp 1.800.000 dan sebanyak 1.088.698 siswa kelas awal/akhir menerima Rp 900.000. Total dana PIP yang telah disalurkan untuk siswa pendidikan menengah pada 2024 adalah sebesar Rp 6.524.326.800.000.
- Informasi terkait penyaluran dana PIP dapat diakses pada laman SIPINTAR (pip.kemendikdasmen.go.id). SIPINTAR adalah aplikasi yang secara transparan dan akuntabel menampilkan informasi jumlah siswa penerima PIP dan jumlah dana PIP dalam rekapitulasi per provinsi, per kabupaten/kota, per kecamatan, dan per satuan pendidikan dengan histori tujuh tahun terakhir.
- Kemendikdasmen mengimbau semua pihak, khususnya media, sekolah, dan pemerintah daerah, agar menggunakan acuan resmi dalam menyampaikan informasi terkait PIP, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi, ketepatan informasi, dan kepercayaan publik terhadap program bantuan pendidikan pemerintah.
(end)
Komentar