News
Beranda » Berita » Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Hukuman Harvey Moeis Diperberat PT DKI Jakarta Jadi 20 Tahun Penjara!

Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Hukuman Harvey Moeis Diperberat PT DKI Jakarta Jadi 20 Tahun Penjara!

Artis Sandra Dewi dan suaminya yang juga terpidana korupsi timah, Harvey Moeis (kanan), (Foto: Instagram/@sandradewi88)

JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Hukuman diperberat seiring dengan penerimaan upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI dan penasihat hukum Harvey.

“Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan banding majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Sementara untuk pidana denda, Hakim Ketua menetapkan besaran denda yang dijatuhkan kepada Harvey tetap sebesar Rp 1 miliar, namun lamanya pidana kurungan yang menjadi pengganti apabila Harvey tidak membayar denda (subsider) diperberat menjadi 8 bulan. Pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Harvey, juga diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan banding, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey tidak mendukung program Pemerintah RI dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pria Kerawang Koleksi 13 Ribu Konten Porno Anak untuk Dijual Lewat Telegram

“Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua menjelaskan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.

Dalam kasus korupsi tersebut, Harvey yang juga suami dari artis Sandra Dewi, ditetapkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Adapun Harvey terbukti menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterima.

Artis Nikita Mirzani Diduga Peras Dokter Sekaligus Pengusaha Skincare Hingga Rp 4 Miliar!

Dengan begitu, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

(ant/dkd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *