Hype
Beranda » Berita » Kasus Dugaan Pemerasan, Artis Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kasus Dugaan Pemerasan, Artis Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman. (Foto: Instagram)

JRMEDIA.ID — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman. Bila terdakwa yang juga dikenal sebagai selebritis itu tidak membayar denda, maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selata, Selasa (28/10/2025), dilansir dari Antara, Rabu (29/10/2025).

PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB. Namun untuk pasal yang disangkakan kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sidang kasus pemerasan dan TPPU dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan berawal dari langkah terdakwa untuk membongkar produk Reza Gladys yang belum terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

3 Film Anak Bangsa Lolos Seleksi Awal Oscar 2026: Kementerian Kebudayaan Dukung Penuh Film Indonesia di Panggung Dunia

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp 4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

(ant/end)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *