JRMEDIA.ID — Polri telah menangkap enam pelaku jaringan penyebar konten pornografi berupa inses atau hubungan sedarah melalui dua grup media sosial Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Penangkapan tersebut merupakan kolaborasi antara Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
“Grup ini telah lama menjadi perhatian karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan. Kami berhasil menangkap enam pelaku yang kini dalam proses pendalaman,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (20/5/2025), dikutip dari Antara
Lebih lanjut, Kombes Erdi mengatakan bahwa jajaran Polri menangkap para pelaku tersebut pada sejumlah lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Ia menjelaskan, pelaku merupakan admin dan anggota aktif grup yang terbukti mengunggah konten seksual yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.
Selain itu, Kombes Erdi mengatakan bahwa Polri mengamankan sejumlah barang bukti dari enam pelaku, yakni perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen digital berupa foto dan video, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kombes Erdi menambahkan, enam pelaku tersebut saat ini sedang diamankan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lanjutan. “Polri akan terus menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten pornografi, apalagi yang melibatkan anak sebagai korban. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari ancaman konten digital berbahaya.”
Oleh sebab itu, Kombes Erdi mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus tersebut akan bertambah seiring pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, ia melanjutkan, penjelasan lebih lengkap terkait kronologi pengungkapan maupun detail kasus akan disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (21/5/2025) di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, data Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) 2022, inses menduduki posisi ketiga dengan 433 kasus dari total kasus kekerasan seksual dalam ranah personal. Korban inses seringkali mengalami ketidakberdayaan dan kesulitan mengakses keadilan serta pemulihan, terutama tanpa dukungan keluarga.
Di Indonesia, pelaku inses dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama jika konten inses disebarluaskan secara daring. Ancaman pidana atas perbuatan tersebut adalah penjara hingga 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar.
(ant/end)
Komentar