JRMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) pada tahun 2025. Program ini ditujukan untuk memberikan keringanan kepada warga yang memiliki tunggakan pajak, serta meningkatkan kepatuhan dan kesadaran perpajakan.
Program pemutihan ini meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas. Warga hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi yang menumpuk. Lalu, kapan program ini mulai berlaku? Berikut rinciannya.
Wajib pajak hanya perlu menyiapkan dokumen standar, seperti STNK, BPKB, KTP, dan membayar pokok pajak tanpa denda maupun bunga.
Dengan demikian, program ini memberikan kesempatan bagi warga untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenai sanksi administrasi. Para warga diimbau memanfaatkan periode pelaksanaan mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 agar tidak melewatkan momentum ini.
Jadwal dan momentum pelaksanaan
Program ini akan berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Pelaksanaan program ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke‑498 Jakarta serta HUT ke‑80 Republik Indonesia (RI).
Polda Metro Jaya telah menyiapkan langkah antisipatif menghadapi potensi lonjakan warga pada 22 Juni 2025, bertepatan dengan HUT ke‑498 Jakarta. Pasalnya, terdapat wacana pelaksanaan program dalam satu hari khusus pada tanggal tersebut.
Tujuan dan sasaran
Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tercatat ribuan kendaraan di Jakarta yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Kondisi ini menjadi salah satu alasan penting digulirkannya program pemutihan.
Mekanisme pelaksanaan
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Kantor Samsat reguler
- Samsat Keliling
- Aplikasi resmi digital seperti Signal dan e‑Samsat
Selain memberikan insentif, program ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya taat pajak di tengah masyarakat. Sebagai catatan, kebijakan serupa pada tahun 2024 lalu berhasil meningkatkan jumlah pembayaran pajak secara signifikan serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
(ant/end)
Komentar