News
Beranda » Berita » Bantuan Subsidi Upah, Ini Cara Cek Notifikasi BSU 2025 di Web Resmi dan Aplikasi JMO

Bantuan Subsidi Upah, Ini Cara Cek Notifikasi BSU 2025 di Web Resmi dan Aplikasi JMO

Uang rupiah/ilustrasi. (Foto: Pixabay)

JRMEDIA.ID — Pemerintah, melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah mulai mengirimkan notifikasi kepada para calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu. Notifikasi ini berisi informasi mengenai status kelayakan calon penerima bantuan yang dijadwalkan cair pada periode Juni hingga Juli 2025.

Saat ini, notifikasi kelolosan tersebut sudah dapat diakses melalui sejumlah kanal resmi yang disediakan pemerintah. Langkah tersebut mempermudah calon penerima untuk memantau status bantuan secara mandiri dan memastikan informasi yang diterima bersumber dari saluran yang terpercaya.

Pemerintah menargetkan penyaluran BSU kepada sekitar 17,3 juta pekerja serta 565 ribu guru honorer. Penyaluran bantuan tersebut akan dimulai pada 5 Juni 2025 melalui rekening bank-bank himbara atau layanan PT Pos Indonesia sebagai mitra resmi distribusi.

Guna memastikan informasi yang diterima sah dan akurat, masyarakat diimbau untuk selalu mengakses kanal resmi pemerintah. Hindari mengklik tautan dari sumber yang tidak terpercaya guna mencegah potensi penipuan atau penyalahgunaan data pribadi.

Siapa yang berhak menerima BSU 2025?

Stellar Blade Sukses Besar di Steam, Kalahkan Counter Strike 2 dan PUBG: Battlegrounds

  • Warga Negara Indonesia (WNI), bukan ASN/TNI/Polri
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April–Mei 2025
  • Gaji bulanan maksimal Rp3,5 juta, atau berada di bawah UMP/UMK
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain (seperti PKH, Kartu Prakerja, BPUM)
  • Termasuk guru honorer sebanyak 565 ribu orang.

Notifikasi jika lolos BSU 2025

Bagi yang menerima notifikasi “Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU 2025”, berarti data Anda telah lulus tahap padanan/cek administrasi awal oleh BPJS. Namun, ini bukan tanda otomatis menerima dana. Masih ada dua tahapan selanjutnya:

  1. Validasi Kemnaker

    Proses validasi oleh Kemnaker memastikan:

    • Penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain (seperti PKH, Prakerja)
    • Gaji sesuai kriteria (di bawah Rp3,5 juta/bulan)
    • Rekening bank aktif (Himbara)

    2. Penetapan dan pencairan

      Jika lolos validasi Kemnaker, muncul notifikasi lanjutan seperti “Anda ditetapkan sebagai penerima BSU 2025”. Dana Rp600 ribu (Rp 300 ribu per bulan untuk Juni–Juli) kemudian ditransfer ke rekening terdaftar.

      4 Skema Tarif Promo Whoosh Selama Liburan Sekolah 2025

      Notifikasi masih diverifikasi dan tidak lolos BSU 2025

      Jika menerima notifikasi “masih diverifikasi”, artinya data Anda sedang diproses di tahap padanan awal. BPJS menyarankan agar Anda rutin cek via situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO/Pospay sampai status berubah menjadi “verifikasi berhasil”.

      Sedangkan notifikasi seperti “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima BSU” menandakan Anda belum memenuhi persyaratan, seperti:

      • Tidak terdaftar aktif di BPJS hingga April/Mei 2025
      • Gaji melebihi Rp 3,5 juta
      • Sedang menerima bantuan sosial lain
      • Rekening bank tidak valid atau non-Himbara
      • Status BPJS sudah tidak aktif

      Cara mengecek notifikasi

      Untuk mengetahui status Anda, kunjungi salah satu platform resmi:

      Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia, Gaji Hakim Dinaikkan Hingga 280 Persen

      1. Situs BPJS Ketenagakerjaan

      Akses bagian “Cek Status Penerima BSU”, masukkan NIK, data diri dan rekening bank Himbara.

      1. Situs Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)

      Login/daftar, dan lihat status: Terdaftar, Ditetapkan, Tersalurkan.

      1. Aplikasi JMO atau Pospay

      Unduh aplikasi, daftar, dan pantau notifikasi status BSU.

      1. HRD perusahaan

      HRD juga menerima pemberitahuan dari BPJS atau Kemnaker terkait daftar calon penerima di perusahaan Anda.

      Tips jika notifikasi “Tidak Lolos” tapi menurut Anda berhak

      1. Pastikan data terkini dan benar di BPJS serta Kemnaker.
      2. Laporkan kendala via call center BPJS atau Kemnaker. Tiket sistem pengaduan bisa diajukan jika memang memenuhi syarat.

      (ant/end)

      Komentar

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *