Pengisi daya power bank untuk ponsel/ilustrasi. (Foto: Pixabay)
JRMEDIA.ID — Saat ini, pengisi daya perangkat elektronik atau power bank sudah menjadi barang wajib bagi para pelancong, apalagi di era digital di mana hampir semua aktivitas bergantung pada perangkat elektronik. Namun, membawa power bank ke dalam pesawat ternyata tidak bisa sembarangan.
Ada aturan khusus yang ditetapkan oleh maskapai dan otoritas penerbangan demi menjaga keselamatan penerbangan. Mulai dari kapasitas maksimal, cara penyimpanan, hingga larangan menaruhnya di bagasi tercatat, semua harus dipatuhi agar perjalanan lancar dan bebas dari masalah.
Sayangnya, masih banyak penumpang yang belum mengetahui detail aturan ini dan berisiko terkena teguran atau bahkan dilarang membawa power bank-nya.
Adapun aturan itu menyusul banyaknya insiden kecelakaan yang disebabkan oleh power bank. Salah satunya, maskapai Air Asia yang memperketat kebijakan terkait penggunaan dan pengisian daya power bank di semua penerbangan.
Kebijakan yang dimulai 1 April 2025 itu mengimbau penumpang agar membawa power bank dengan kapasitas maksimal 100 watt-jam (Wh) atau 20.000 miliampere-jam (mAh). Hal ini untuk meningkatkan keamanan penerbangan serta meminimalkan risiko insiden yang berkaitan dengan baterai selama penerbangan.
Sementara itu, power bank dengan kapasitas antara 100Wh hingga 160Wh memerlukan persetujuan dari maskapai di konter check-in.
Berikut 5 ketentuan membawa power bank di pesawat:
- Power bank harus disimpan di kantong kursi atau di bawah kursi.
- Power bank tidak diperbolehkan disimpan di kompartemen atas.
- Penggunaan power bank selama penerbangan tidak diperbolehkan.
- Power bank dilarang digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik portabel selama penerbangan.
- Power bank tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar dan harus dibawa ke dalam kabin.
(cnn/dkd)
Komentar