JRMEDIA.ID — Musisi sekaligus Staf Khusus Presiden RI Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, memiliki harta Rp 43 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat diakses di laman e-lhkpn.kpk.go.id. Berdasarkan data pada laman itu, Jumat (27/6/2025), kekayaan Yovie terdiri atas tiga aset tanah maupun tanah dan bangunan di Bekasi, satu aset tanah dan bangunan di Bogor, dan satu aset tanah dan bangunan di Jakarta Timur.
Lima aset tersebut senilai Rp 28,5 miliar. Berikutnya, Yovie memiliki lima unit mobil senilai Rp 2,07 miliar, harta bergerak lainnya Rp 1,73 miliar, surat berharga Rp 125 juta, kas dan setara kas sekitar Rp 12,63 miliar, serta harta lainnya sebanyak Rp 138,43 juta.
Namun demikian, Yovie juga memiliki utang sebanyak Rp 1,91 miliar. Sehinggga, total harta kekayaan pria usia 57 tahun itu yang telah dikurang utang sejumlah Rp 43,27 miliar atau lengkapnya Rp 43.276.514.249.
Sebelumnya, Yovie Widianto dilantik Presiden RI Prabowo Subianto pada tanggal 22 Oktober 2024.
Yovie wajib melaporkan LHKPN sebab telah menjadi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
(ant/eye)
Komentar