News
Beranda » Berita » Eks Kapolres Ngada yang Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Ditetapkan Jadi Tersangka

Eks Kapolres Ngada yang Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Ditetapkan Jadi Tersangka

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kanan). (Foto: Instagram-@mediapolresngada)

JRMEDIA.ID — Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

“Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025), dilansir dari Antara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut FWLS diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.

“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Brigjen Trunoyudo.

Pemprov DKI Tambah Jumlah Bus Mudik Gratis Gelombang Dua, Catat Jadwal Keberangkatannya

Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) ditangkap oleh Divisi Propam Polri atas dugaan kasus narkoba dan asusila. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan bahwa AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 lalu di Kupang, NTT.

Lalu, pada Selasa (11/3/2025), Polda NTT menyatakan telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan asusila atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh AKBP FWLS di Kupang, NTT.

Dari sejumlah saksi yang diperiksa tersebut, salah satunya adalah seorang wanita berinisial F yang menjadi pemasok seorang anak di bawah umur yang dipesan oleh FWLS. Kejadian tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu. F kemudian dibayar senilai Rp3 juta karena sudah berhasil membawa anak tersebut kepada Kapolres Ngada yang diketahui telah memesan salah satu kamar di hotel di Kupang.

Brigjen Trunoyudo menjelaskan FWLS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

FWLS juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.

Buku Antologi Puisi Bersama ‘123 Sinergi Sajak Berbalas Puisi’ Terbit Awal Maret 2025

Sementara itu, terkait narkoba, Brigjen Trunoyudo mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, FWLS terbukti sebagai pengguna narkoba. Namun, kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut terkait kelanjutannya.

Pada konferensi pers, FWLS yang mengenakan rompi oranye diperlihatkan kepada publik melalui media massa. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, AKBP FWLS ditangkap oleh Divpropam Polri atas kasus dugaan narkoba dan asusila pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT. Kemudian, ia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, NTT.

Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025. Berdasarkan salinan surat telegram, Kamis (13/3/2025), AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri.

(ant/dkd)

Gerhana ‘Blood Moon’ Sebentar Lagi Bisa Diamati di Wilayah Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
× (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});