News
Beranda » Berita » DPR Sahkan RUU Haji dan Umrah, Bentuk Kementerian Baru

DPR Sahkan RUU Haji dan Umrah, Bentuk Kementerian Baru

DPR RI
Halaman gedung MPR-DPR. (Foto: www.dpr.go.id)

JRMEDIA.ID — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Salah satu poin utama dari UU baru ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang menggantikan Badan Penyelenggara Haji. Seluruh fungsi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kini akan ditangani kementerian khusus tersebut.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pembentukan kementerian baru tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres). “Setelah diundangkan, Presiden akan segera menetapkan Keppres untuk operasional kementerian ini,” ujarnya.

Komisi VIII DPR menjelaskan, perubahan regulasi ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan jamaah sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan terbaru Arab Saudi. Keputusan ini disambut positif oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan AMPHURI, yang menilai keberadaan Kementerian Haji dan Umrah akan memperkuat peran negara dalam pelayanan ibadah haji.

Forum Perdamaian Dunia Ke-9 Digelar di Jakarta 9-10 November 2025, Presiden RI Prabowo Diharapkan Hadir dan Buka Event

(R*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *