JRMEDIA.ID — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Salah satu poin utama dari UU baru ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang menggantikan Badan Penyelenggara Haji. Seluruh fungsi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kini akan ditangani kementerian khusus tersebut.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pembentukan kementerian baru tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres). “Setelah diundangkan, Presiden akan segera menetapkan Keppres untuk operasional kementerian ini,” ujarnya.
Komisi VIII DPR menjelaskan, perubahan regulasi ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan jamaah sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan terbaru Arab Saudi. Keputusan ini disambut positif oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan AMPHURI, yang menilai keberadaan Kementerian Haji dan Umrah akan memperkuat peran negara dalam pelayanan ibadah haji.
(R*)
Komentar