JRMEDIA.ID – Polemik soal penarikan royalti musik akhirnya menemukan titik terang. DPR RI bersama pemerintah dan perwakilan musisi sepakat menunjuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pihak yang akan menangani sementara penarikan royalti selama dua bulan, hingga revisi Undang-Undang Hak Cipta rampung dibahas.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan keputusan ini diambil untuk meredam kegaduhan publik terkait kewajiban membayar royalti saat memutar lagu di ruang publik. “LMKN akan bertindak sebagai pusat penarikan royalti. Selama masa transisi ini, masyarakat tidak perlu takut atau ragu memutar lagu,” ujarnya.
Untuk menjamin keterbukaan, DPR meminta agar LMKN segera diaudit. Audit ini dinilai penting agar publik percaya bahwa distribusi royalti berjalan transparan dan adil.
Namun, keputusan ini tidak lepas dari kritik. Musisi Piyu dari grup band Padi menyebut bahwa sejak berdirinya LMKN pada 2014, kesejahteraan pencipta lagu masih jauh dari harapan. “Banyak pencipta lagu masih hidup susah, sementara LMKN tetap menerima gaji dari royalti,” katanya.
Sementara itu, Komisioner LMKN Marcell Siahaan menyatakan lembaganya kini fokus memperbaiki tata kelola. Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan adalah digitalisasi sistem penarikan dan distribusi royalti, mencontoh praktik dari Brasil. “Kami ingin sistem yang lebih transparan dan merata, sehingga pencipta dan pemilik hak mendapatkan haknya dengan layak,” ungkap Marcell.
Dengan keputusan ini, diharapkan ketidakpastian soal royalti segera teratasi. Publik bisa kembali menggunakan karya musik tanpa rasa khawatir, sementara pencipta lagu memperoleh hak ekonomi yang lebih jelas. Revisi UU Hak Cipta dijadwalkan selesai dalam dua bulan ke depan.
(R*)
Komentar
of course like your website but you have to check the spelling on several of your posts A number of them are rife with spelling issues and I in finding it very troublesome to inform the reality on the other hand I will certainly come back again