Besaran uang THR 2025/ilustrasi. (Foto: Pixabay)
JRMEDIA.ID — Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun 2025. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Keputusan ini sejalan dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto terkait Peraturan Presiden (Perpres) Pencairan THR. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan sehingga dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.
Pemerintah juga berharap bahwa dana THR ini dapat meringankan beban pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Idul Fitri.
Lalu, kapan jadwal pasti pencairannya dan berapa besarannya? Simak ulasannya berikut ini seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/3/2025).
- Jadwal pencarian THR pensiunan PNS 2025
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan regulasi terkait pencairan THR. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan pembayaran THR bagi pensiunan PNS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan perkiraan, pencairan THR bagi pensiunan PNS akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, yaitu pada 17 Maret 2025. Jadwal ini mengacu pada pola tahun sebelumnya, yakni dana THR umumnya diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya.
- Besaran THR pensiunan PNS 2025
Jumlah THR yang diterima oleh pensiunan PNS berbeda-beda, bergantung pada golongan dan pangkat terakhir sebelum pensiun. Namun, besaran THR tahun ini disesuaikan dengan kenaikan gaji pensiunan pada tahun sebelumnya, yaitu sebesar 12 persen.
Berikut adalah perkiraan jumlah THR berdasarkan golongan:
Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp 1.875.000 – Rp 2.100.000
Ib: Rp 1.875.000 – Rp 2.200.000
Ic: Rp 1.875.000 – Rp 2.300.000
Id: Rp 1.875.000 – Rp 2.400.000
Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp 1.875.000 – Rp 3.000.000
IIb: Rp 1.875.000 – Rp 3.100.000
IIc: Rp 1.875.000 – Rp 3.250.000
IId: Rp 1.875.000 – Rp 3.400.000
Pensiunan PNS Golongan III
IIIa: Rp 1.875.000 – Rp 3.700.000
IIIb: Rp 1.875.000 – Rp 3.850.000
IIIc: Rp 1.875.000 – Rp 4.000.000
Pensiunan PNS Golongan IV
IVa: Rp 1.875.000 – Rp 4.400.000
IVb: Rp 1.875.000 – Rp 4.600.000
IVc: Rp 1.875.000 – Rp 4.800.000
IVd: Rp 1.875.000 – Rp 5.000.000
IVe: Rp 1.875.000 – Rp 5.200.000
(ant/end)
Komentar