4 Cara Menghindari Aplikasi Berbahaya dengan Tujuan Penipuan
Menghindari
Ancaman aplikasi berbahaya di ponsel kian menakutkan/ilustrasi. (Foto: Pixabay)
JAKARTA — Ancaman aplikasi berbahaya di ponsel semakin menakutkan. Pada awal tahun 2024 lalu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada modus penipuan baru bernama impersonation.
Impersonation adalah modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan menipu masyarakat. Satgas PASTI mencatat, terdapat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan.
Berikut beberapa langkah untuk menghindari aplikasi-aplikasi berbahaya tersebut:
- Jangan Install Aplikasi tak Terpercaya
Hindari seluruh aplikasi yang tak resmi atau perangkat tambahan seperti aplikasi pinjol dan pembaca dokumen. Sebab, aplikasi yang banyak disusupi malware kebanyakan dari perbankan ilegal dan aplikasi yang paling banyak dicari, yakni document reader.
Secara umum, aplikasi pinjol palsu menjanjikan pinjaman yang cepat dan fleksibel. Modus menjerat korban dilakukan dengan mempromosikan tingkat bunga rendah dan syarat mudah. Sehingga, calon korban akan terdorong untuk men-download aplikasi pinjol palsu, lalu mengisi data personal dan keuangannya.
- Perhatikan Aplikasi yang Baru Diunduh
Saat mengunduh aplikasi baru di ponsel, pastikan untuk memperhatikan saat pertama kali menjalankannya. Sebagian besar aplikasi akan meminta izin akses dulu.
Aplikasi berbahaya akan meminta akses ke lebih banyak daripada aplikasi lainnya. Hal penting lainnya agar ponsel tetap aman adalah menginstal pembaruan terbaru segera setelah tersedia. Sebab, banyak malware menyasar aplikasi yang sudah usang atau keluaran lamanya.
- Aktifkan Google Play Protect
Penggunaan Google Play Protect cukup direkomendasikan bagi pengguna android. Sebab, ini dapat melindungi pengguna dengan secara otomatis menghapus atau menonaktifkan aplikasi yang diketahui mengandung malware ini di perangkat Android dengan Layanan Google Play.
- Laporkan ke Instansi Terkait
Satgas PASTI meminta masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal kepada Kontak OJK. Bisa dihubungi dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), kemudian email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
(ojk/dkd)