JRMEDIA.ID — Langsa, Bea Cukai Langsa bekerja sama dengan instansi terkait berhasil menindak dan memusnahkan ratusan unggas impor ilegal asal Thailand yang mencoba diselundupkan ke wilayah Aceh Tamiang pada awal Agustus. Penindakan ini bagian dari upaya perlindungan komunitas (community protector) sekaligus penegakan hukum di bidang kepabeanan.
Penindakan dimulai pada Sabtu, 9 Agustus 2025, ketika Satgas Penyelundupan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, Karantina Aceh dan Sumut, Polri, serta BAIS TNI menerima informasi mengenai kedatangan dan bongkar muatan barang impor ilegal dari Thailand yang menuju Aceh Tamiang. Rencananya muatan akan diangkut dengan mobil minibus hitam menuju Medan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satgas melakukan patroli darat di wilayah Aceh Tamiang dan menemukan mobil minibus hitam yang mencurigakan melaju ke arah Medan di Jalan Lintas Seumadam. Tim kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut.
Hasil pemeriksaan mengungkap dua orang berinisial RY (42) dan RN (39) bersama muatan yang diduga barang impor ilegal. Kendaraan, terduga pelaku, dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan terhadap muatan mengungkap 7 koli berisi unggas hidup, diduga burung Poksay Hongkong dan burung Cica Daun Dahi Emas, dengan nilai barang sekitar Rp528,3 juta serta potensi kerugian negara Rp134,58 juta.
Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Tim Penegakan Hukum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara pada Senin, 11 Agustus 2025, untuk penelitian lebih lanjut.
Sehari kemudian, Selasa, 12 Agustus 2025, seluruh unggas dimusnahkan di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Kualanamu. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Total unggas yang dimusnahkan terdiri dari 5 koli berisi 138 ekor burung Poksay Hongkong dan 2 koli berisi 141 ekor burung Cica Daun Dahi Emas, sebagian besar dalam keadaan sakit atau mati.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menekankan bahwa pemusnahan ini adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta memperkuat sinergi Bea Cukai dengan instansi terkait.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang ilegal demi mewujudkan astacita Presiden sebagai bagian dari unit taskforce ekonomi. Harapannya, masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan transaksi barang ilegal,” ungkapnya.
Penegasan peran Bea Cukai dan Karantina:
Upaya ini menjadi bukti nyata peran Bea Cukai dan Karantina dalam melindungi ekosistem hayati, mencegah penyebaran penyakit hewan, serta menjaga keamanan ekonomi nasional dari dampak perdagangan ilegal.
(WK*)
Komentar