News
Beranda » Berita » Artis Nikita Mirzani Diduga Peras Dokter Sekaligus Pengusaha Skincare Hingga Rp 4 Miliar!

Artis Nikita Mirzani Diduga Peras Dokter Sekaligus Pengusaha Skincare Hingga Rp 4 Miliar!

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman. (Foto: Instagram)

Artis Nikita Mirzani. (Foto: Instagram Nikita Mirzani)

JAKARTA — Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan Rp 4 miliar. Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh pengusaha skincare sekaligus dokter berinisial RGP.

Polisi memiliki bukti-bukti dalam menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Di antaranya keterangan saksi hingga bukti transfer. Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun demikian, Nikita Mirzani sendiri membantah tuduhan pemerasan dan pengancaman tersebut serta beralasan bahwa uang yang diterimanya adalah endorsment.

Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani terhadap RGP.

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Wafat dalam Usia 72 Tahun

“Perkembangan penyidikan terhadap dugaan pengancaman dan pemerasan menggunakan transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan IM dan NM telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

Ade Ary menjelaskan selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari lima saksi ahli. Kemudian Ade Ary juga menyebutkan telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

“Bukti dokumen surat sebanyak sembilan, bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanda bukti pemesanan,” jelas Ade Ary.

Selanjutnya bukti barang digital yaitu lima diska lepas (flash disk) yang berisi dokumen elektronik, lalu delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik.

“Juga bukti hasil ekstraksi barang digital yaitu tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan,” kata Ade Ary menerangkan.

KPK Operasi Tangkap Tangan Bupati Ponorogo dan 6 Orang Lainnya Terkait Dugaaan Korupsi Mutasi dan Rotasi Jabatan

Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RGP.

Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter RGP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(ant/dkd)

Polri: Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Telah Ditemukan Masih Dioperasi di RS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *