News
Beranda » Berita » Artis Jonathan Frizzy Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Obat Keras Lewat Vape dari Malaysia ke Indonesia

Artis Jonathan Frizzy Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Obat Keras Lewat Vape dari Malaysia ke Indonesia

JRMEDIA.ID — Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang memberikan pernyataan resmi terkait penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka penyalahgunaan obat keras lewat media vape. Artis usia 43 tahun itu ternyata sudah menyandang status tersangka sejak 3 Mei 2025, atau sehari sebelum dilakukan penangkapan.

“Per tanggal 3 Mei 2025, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satresnarkoba, JF ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, Senin (5/5/2025).

Peran Jonathan Frizzy dalam kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape ini tidak main-main. Jonathan Frizzy adalah sosok yang mengatur jalan masuk liquid vape berisi obat keras dengan kandungan etomidate dari Malaysia ke Indonesia.

“Dari hasil keterangan dua tersangka BTR dan ER, JF memiliki peran membuat WhatsApp Group berisi para tersangka. Di situ, mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur agar barang bisa masuk,” jelas AKBP Ronald Sipayung.

Jonathan Frizzy juga yang memfasilitasi para kurir untuk mengambil paket liquid vape berisi cairan etomidate dari Malaysia. “Di dalam grup juga disiapkan tiket untuk keberangkatan dari Malaysia ke Jakarta. JF juga yang menginformasikan tempat menginap di Kuala Lumpur, dan melakukan pengontrolan,” ujar AKBP Ronald Sipayung.

Persib Bandung Juara Liga 1 Indonesia Beruntun dalam 2 Musim

Yang tidak kalah penting, Jonathan Frizzy turut berperan dalam pengeluaran barang dari Bea Cukai Bandara Internasional Soetta setelah tiba dari Malaysia.

Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi, menghormati proses hukum terhadap kliennya. Ia memastikan Jonathan bakal kooperatif dalam peyidikan polisi. “Terutama dalam memberikan informasi terkait kasus ini,” ujar Lamgok di Polres Bandara Soekarno Hatta, Senin (5/5/2025).

Menurut Lamgok, sikap kooperatif Jonathan ditunjukkan saat memenuhi panggilan polisi pada 17 April 2025. Hanya saja pada pemanggilan kedua Jonathan tidak bisa hadir karena tidak sehat dan harus menjalani operasi di rumah sakit. “Sampai saat ini kondisi JF belum begitu sehat dan masih sulit berjalan,” katanya.

Lamgok menegaskan, Jonathan tidak pernah terlibat kasus narkoba. Kasus yang menyeretnya kali ini pun tidak berhubungan dengan narkoba. “Saat ini kami fokus kepada kesehatan Jonathan terlebih dahulu dan berharap tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah meski sudah ditetapkan tersangka,” kata Lamgok.

Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka dalam peredaran etomidate pada likuid rokok elektrik. Etomidate merupakan produk farmasi yang tergolong obat keras sehingga memerlukan izin edar.

Kurung Laki-Laki di Kamar 3 Hari, Mahasiswi Majalengka Lantas Aniaya Kekasihnya Hingga Tewas

(sra/end)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *