News
Beranda » Berita » Ancam Sebar Video Porno Hubungan Sesama Jenis, Artis Sinetron Inisial MR Diciduk Polisi

Ancam Sebar Video Porno Hubungan Sesama Jenis, Artis Sinetron Inisial MR Diciduk Polisi

Artis sinetron pelaku pemerasan kasus video porno ditangkap/ilustrasi. (Foto: Pixabay)

JRMEDIA.ID — Kepolisian membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron berinisial MR yang terjadi di Jakarta Pusat. Pelaku MR ditangkap pada Rabu (5/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kost yang terletak di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat.

“Iya adanya laporan polisi dari korban, tindakan pemerasan permintaan uang. Kemudian sudah beberapa kali ditransfer. Kerugian kurang lebih Rp 20 juta, baik transfer atau cash. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” ujar Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/7/2025), dikutip dari Antara.

Menurut Kompol Pengky, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek hubungannya dengan korban yang juga sesama artis. “Video hubungan sesama jenis,” jelasnya.

Kompol Pengky menambahkan, pelaku mengenal korban melalui media sosial (medsos) kurang lebih selama dua bulan. “Mungkin sudah komunikasi dan mungkin sudah berhubungan beberapa kali makanya ada video tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, beredar video yang diunggah di Instagram melalui akun @warungjurnalis. Dalam video tersebut polisi mengamankan seorang pria berinisial MR di wilayah Depok.

Warga Negara Brasil dan Turki Dapat Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia, Ini Alasannya

“Seorang pria tampan berinisial MR diringkus petugas Reskrim Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di wilayah Depok, Jawa Barat, karena nekat melakukan pemerasan terhadap pemuda berinisial IMT yang tak lain kekasihnya sendiri (pasangan sejenis),” tulis akun tersebut.

Akun tersebut juga menulis tersangka mengancam akan menyebarkan video syur keduanya jika korban tak mau memberikan sejumlah uang.

(ant/end)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *