News
Beranda » Berita » Anak Bos Prodia, Pembunuhan Remaja Putri, dan Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar oleh Aparat Kepolisian

Anak Bos Prodia, Pembunuhan Remaja Putri, dan Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar oleh Aparat Kepolisian

Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro, membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar dari tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho. (Foto: merdeka.com)

JAKARTA — PT Prodia Widyahusada Tbk menegaskan bahwa direksi perusahaan tak terlibat dalam kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto, maupun dugaan pemerasan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.

“Tidak ada kaitan Direksi dan Dewan Komisaris Prodia saat ini dengan kasus tersebut,” kata Sekretaris Perusahaan Prodia, Marina Amalia, Selasa (28/1/2025), seperti dikutip dari Antara.

Marina menegaskan Direksi dan Komisaris Prodia yang terdiri dari para pendiri dan kalangan profesional tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan maupun pemerasan. “Permasalahan ini merupakan masalah pribadi, maka kami tidak tahu-menahu kasus tersebut,” ucapnya.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menyatakan telah melakukan pengamanan terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro atas dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H pada 1 Maret, Lebaran 31 Maret 2025

“Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1/2025) dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/1/2025).

Sebelumnya, Eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro, membantah telah melakukan pemerasan Rp 20 miliar dengan rincian Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.

Diduga, pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada awak media di Jakarta, Minggu (26/1/2025).

Bintoro mengatakan, peristiwa ini berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksua lyang menyebabkan korban seorang remaja putri meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan (Jaksel).

31 Maret 2025, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2024, Ini Link dan Cara Melaporkannya

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api.

“Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ungkap Bintoro.

Hingga saat ini, Bintoro mengatakan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan. Adapun Bintoro tengah digugat secara perdata oleh pihak tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

(ant/dkd)

Setelah Sandang Pangkat Kolonel Tituler TNI AD, Deddy Corbuzier Diangkat Jadi Staf Khusus Menhan RI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *