News
Beranda » Berita » Ada-Ada Saja, 2 Penjambret Sikat Ponsel Milik Polwan di Tanah Abang

Ada-Ada Saja, 2 Penjambret Sikat Ponsel Milik Polwan di Tanah Abang

Kolase foto kedua tersangka penjambretan yang diringkus di Polres Metro Jakarta Pusat. (Foto: Humas Polres Jakpus)

JRMEDIA.ID — Kelakuan dua orang berinisial FR (24 tahun) dan DFN (28) sungguh nekat. Kedua orang itu menjambret telepon genggam (ponsel) milik anggota Polisi Wanita (Polwan) di Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Begitu laporan kami terima, Tim Buser Presisi Unit Keamanan Negara (Kamneg) langsung bergerak cepat hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Menurut Kombes Susatyo, aksi nekat dua pelaku jambret yang menyasar seorang anggota Polwan dilakukan pada Jumat 9 Mei 2025 di Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pada saat itu, korban sedang memegang ponsel dan kedua pelaku datang dari arah belakang langsung merampas dengan cepat.

Kombes Susatyo menambahkan, pelaku berinisial FR, warga Kebon Melati, berperan sebagai pengemudi motor sekaligus eksekutor perampasan. “Sementara pelaku kedua, DFN, warga Kramat Senen, berperan sebagai pendamping dalam setiap aksi kejahatan.”

Kombes Susatyo menjelaskan bahwa FR ditangkap di daerah Bongkaran, Tanah Abang, pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Satu jam berselang, DFN juga berhasil dibekuk di Kramat Pulo, Senen. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban.

Program Pertanian Mangga Mandiri Inisiatif IT Balongan Raih Communitas Awards 2025 dari Amerika Serikat

Adapun Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa FR merupakan pelaku kambuhan yang sudah melakukan aksi jambret sebanyak empat kali di Jakarta. “FR mengaku hasil jambret dijual ke seseorang berinisial DK seharga Rp 600 ribu. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.”

FR juga mengaku telah melakukan aksi jambret lainnya di empat lokasi, yaitu dua di Jakarta Barat dan dua lokasi lainnya di Jakarta Pusat. Kini, kedua pelaku menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 
(ant/end) 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *