Opinion
Beranda » Berita » Usulan Gerbong KA Khusus Merokok dari Anggota DPR RI, Absurd dan Anti-Regulasi!

Usulan Gerbong KA Khusus Merokok dari Anggota DPR RI, Absurd dan Anti-Regulasi!

Tulus Abadi.

Oleh Tulus Abadi *)

Anggota Komisi VI DPR RI M Nasim Khan mengusulkan PT KAI menyediakan satu gerbong kereta untuk tempat merokok pada kereta jarak jauh. Menurutnya, hal itu akan bermanfaat dan menguntungkan bagi KAI.

Usulan tersebut disampaikan pada acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirut KAI dan jajaran manajemennya, Rabu 20 Agustus 2024.

Menanggapi usulan tersebut, berikut ini beberapa catatan saya.

Pertama, usulan itu absurd/menggelikan, plus anti regulasi. Absurd, sebab sebagai anggota PDR beliau ternyata tidak paham regulasi.

Jika Korea Utara Menjadi Negara Anarkis: Skenario Hipotetis Pasca-Runtuhnya Rezim Kim

Menurut UU Kesehatan, PP 28/2024 tentang Kesehatan, dan puluhan perda kawasan tanpa rokok di Indonesia; bahwa angkutan umum, termasuk KAI, adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), secara mutlak. Artinya KTR di angkutan umum, tidak boleh menyediakan smoking area/smoking room. Bahkan tidak boleh ada aktivitas penjualan rokok, dan tidak boleh iklan dan promosi rokok.

Artinya usulan tersebut anti-regulasi, bertentangan dengan regulasi yang ada. Sebagai anggota DPR, sebagai pembuat regulasi, seharusnya paham terhadap regulasi yang ada, apalagi regulasi selevel UU.

Kedua, usulan tersebut juga tidak paham sejarah, sebab terbukti kecelakaan transportasi masal, justru dipicu oleh penumpang yang merokok, contoh tenggelamnya kapal TampoMas II, pada 1981, dengan menewaskan 431 orang penumpang.

Kecelakaan pesawat pada 1973 di Eropa, yang menewaskan ratusan penumpangnya, juga dipicu oleh penumpang yang merokok di toilet pesawat; seperti ulasan saya terlampir: ‘Tragedi Varig 820’ dan Larangan Merokok di Pesawat https://share.google/3fVdviJQzg4FcHWH8.

Oleh sebab itu, sudah seharusnya manajemen KAI mengabaikan usulan anggota DPR tersebut. Sebab jika usulan itu dipenuhi, justru manajemen KAI akan melakukan pelanggaran regulasi. Dan usulan tersebut juga mengancam keselamatan KAI, dan penumpang KAI secara keseluruhan.

Warisan Budaya yang Dipintal dan Menyatukan NTT dan Timor Leste: Kain Tenun Lintas Negeri

Larangan merokok di KAI itu sebuah kepatuhan regulasi yang harus diapresiasi, dan merupakan standar pelayanan yang sangat prima oleh manajemen KAI, khususnya saat ditukangi Pak Ignasius Jonan sebagai Dirut KAI.

21 Agustus 2025

*) Pegiat Perlindungan Konsumen dan Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *