Money
Beranda » Berita » THR untuk Ojek Online 2025, Berapa Kira-Kira Besaran Uang yang Bakal Diterima Driver?

THR untuk Ojek Online 2025, Berapa Kira-Kira Besaran Uang yang Bakal Diterima Driver?

Deretan ojek online. (Foto: shutterstock/creativa image)

JRMEDIA.ID — Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online, mengingat peran penting ojol dan kurir dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah dorongan kepada perusahaan aplikasi transportasi online, seperti Gojek dan Grab, agar turut memberikan THR kepada mitra pengemudi.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru mengenai pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Kebijakan ini diumumkan setelah Presiden Prabowo setelah berdiskusi dengan pimpinan perusahaan transportasi online, termasuk CEO Gojek Patrick Waluyo serta CEO Grab Anthony Tan dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin (10/3/2025).

Lantas, bagaimana mekanisme perhitungan THR bagi pengemudi ojol? Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024, serta mempertimbangkan rata-rata pendapatan pengemudi ojol, berikut ini rincian lengkapnya yang telah dilansir dari berbagai sumber.

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024, profesi pengemudi ojol dan kurir paket dikategorikan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dengan status ini, mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan THR sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Cek Jadwal dan Besaran THR Pensiunan PNS 2025

Dalam ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani.

Bagi pekerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan dilakukan dengan dua metode. Jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, rata-rata upah dihitung dari pendapatan bulanan selama periode kerja tersebut.

Adapun bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, perhitungan THR dilakukan dengan mengambil rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

Pemerintah menegaskan bahwa pemberi kerja wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil. Selain itu, pencairan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Group CEO & Co-Founder Grab Anthony Tan menyatakan senang dapat berkontribusi dalam inisiatif yang memberikan manfaat langsung untuk mitra pengemudi yang menjadi tulang punggung layanan transportasi dan pengantaran di Indonesia. “Serta yang telah memberikan layanan terbaik kepada pelanggan selama ini,” ujar Anthony Tan dalam siaran pers yang diterima, Selasa (11/3/2025).

THR untuk ASN-TNI-Polri Cair Mulai 17 Maret, Gaji ke-13 pada Juni 2025, Segini Besarannya

Selain bonus THR, Grab juga mendorong pelanggan untuk memberikan tip tambahan kepada para mitra pengemudi. Grab memastikan bahwa seluruh tip yang diberikan pelanggan akan diterima sepenuhnya oleh mitra ojol tanpa potongan sepeserpun dari pihak Grab. Hal ini menunjukkan komitmen Grab dalam meningkatkan kesejahteraan para mitra drivernya.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI pada tahun 2019, pendapatan pengemudi ojek online di Indonesia cukup bervariasi.

Secara umum, penghasilan mereka berada di kisaran Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan. Namun, ada juga yang mampu memperoleh pendapatan lebih tinggi, yakni antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan, tergantung pada durasi kerja dan jumlah pesanan yang diterima setiap harinya.

Menurut ketentuan dalam SE Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2024, perhitungan THR bagi pengemudi ojek online didasarkan pada rata-rata pendapatan bulanannya.

Jika mengacu pada hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2019, perkiraan jumlah THR yang dapat diterima oleh pengemudi ojol adalah sebagai berikut:

Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Hanya Lewat 1 Website

Pengemudi Grab

  • Rata-rata pendapatan bulanan: Rp 4 juta hingga Rp 4,5 juta
  • Perkiraan THR: Rp 4 juta hingga Rp 4,5 juta

Pengemudi Maxim

  • Rata-rata pendapatan bulanan: Rp 5 juta hingga Rp 6 juta
  • Perkiraan THR: Rp 5 juta hingga Rp 6 juta

Pengemudi Gojek

  • Rata-rata pendapatan bulanan: Rp 3 juta atau lebih
  • Perkiraan THR: Rp 3 juta atau lebih

Meski demikian, angka tersebut masih bisa berubah bergantung pada kebijakan terbaru yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan aplikasi transportasi online.

(ant/dkd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
× (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});