Apel siaga Operasi Keselamatan Jaya 2025. (Foto: Polda Metro Jaya)
JAKARTA — Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 pada 10-23 Februari 2025. Penindakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan akan dilakukan di beberapa titik di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
“Operasi ini untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Ade Ary mengungkapkan, sebanyak sembilan jenis pelanggaran bakal menjadi sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2025. “Melanggar marka berhenti, melawan arus, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, dan knalpot brong,” kata Ade Ary.
Selain itu, Operasi Keselamatan Jaya 2025 menargetkan sejumlah pelanggaran lainnya, di antaranya pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, penggunaan TNBK yang tidak sesuai, serta penggunaan rotator yang melanggar ketentuan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menambahkan, penegakan hukum dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025 akan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). “Untuk penegakan hukum, sekali lagi saya sampaikan, ini sudah kita serahkan kepada ETLE,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).
Meski begitu, Latif berujar bahwa ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang tetap harus ditindak secara manual. “Khusus untuk pemalsuan pelat nomor dan kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor, akan dilakukan penindakan secara manual. Begitu juga dengan penggunaan strobo yang tidak sesuai aturan,” katanya menandaskan.
Berikut titik-titik Operasi Keselamatan Jaya 2025:
Jalan Protokol
- Sepanjang Jl. Gatot Subroto
- Sepanjang Jl .Sudirman – Thamrin
- Sepanjang Jl. H.R. Rasuna Said
- Sepanjang Jl. Tentara Pelajar
Wilayah Jakarta Pusat
- Jl. Rajawali
- TL Pintu Besi
- TL Jembatan Merah Gunung Sahari
Wilayah Jakarta Utara
- Jl. Raya Cilincing atau TL Tanah Merdeka
- Jl. RE Martadinata atau TL Jembatan Goyang
- Jl. Raya Pakin atau TL Mitra Bahari
- Jl. Raya Yos Sudarso atau TL Permai
Wilayah Jakarta Barat
- Jl. Letjen S. Parman
- Sepanjang Jl. Daan Mogot
- Jl. Brigjen Katamso
- Jl. Kemanggisan Raya
- Jl. Daan Mogot
Wilayah Jakarta Selatan
- TL Robinson Pasar Minggu
- Jl. Raya Fatmawati (Stop Line)
- Jl. Ciputat Raya
Wilayah Jakarta Timur
- Jl. DI Panjaitan depan Wika arah utara
- TL Halim Baru arah utara, Jl. MT Haryono dan Jl. Mayjend Sutoyo
- Jl. Basuki Rahmat, Jatinegara depan Mal Basura
- Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jl. RS Soekamto
Wilayah Tangerang Selatan
- Jl. Raya Serpong
- Jl. Pahlawan Seribu
- Jl. Letnan Sutopo
- Jl. BSD Raya
Wilayah Tangerang Kota
- Jl. Jenderal Sudirman
- Jl. MH Thamrin
- Jl. Perintis Kemerdekaan
Wilayah Bekasi Kota
- Jl. Ahmad Yani
- Jl. Sersan Aswan
- Jl. Ir Juanda
Wilayah Bekasi Kabupaten
- TL GT Telaga Asi
- TL GT Cikarang Barat gerbang Jababeka
Wilayah Kota Depok
- Jl. Raya Margonda
- Jl. H. Ir Juanda
- Jl. Raya Bogor
- Jl. Kartini
Wilayah Bandara Soekarno-Hatta
- Jl. Parimeter Utara
- Jl. Parimeter Selatan
- Jl. P1
- Jl. P2
Wilayah Pelabuhan Tanjung Priok
- Jl. Raya Pelabuhan
- Jl. Baru Pos 4
- Jl. Banda Pos 4.
Komentar